logo tb
BengkuluBeritaDaerahHukumKab. Bengkulu UtaraNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

‎Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur Resmi Lapor ke Polres Bengkulu Utara

153
×

‎Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur Resmi Lapor ke Polres Bengkulu Utara

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.

‎Korban, seorang siswi kelas 1 SMA berinisial EP, didampingi kuasa hukumnya, Erlinda Pasaribu, S.H., resmi melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu Utara pada Jumat dini hari (17/04/2026) pukul 02.00 WIB.

Laporan yang dibuat pada tanggal 10 April 2026, dengan Nomor : LP/ B/65/2026/SPKT/Polres Bengkulu utara/ Polda Bengkulu, dengan Pelapor Ibu EP yaitu SS, yang didampingi Kuasa Hukumnya advokat Liana Haryani, S. H.

Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23

‎Dalam pelaporan ini, pihak keluarga beserta kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung serta menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

‎Kuasa hukum korban, Liana Haryani, S.H., menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi prioritas kepolisian karena menyangkut masa depan anak.

‎“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan cepat dan tegas. Kejadian ini telah menghancurkan masa depan korban dan memberikan trauma mendalam bagi keluarga,” ujar Liana kepada awak media di Mapolres Bengkulu Utara.

‎Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian bermula saat korban EP dilaporkan menghilang dari rumah.

‎Pihak keluarga melakukan pencarian besar-besaran selama beberapa hari.

‎Pencarian berakhir setelah korban ditemukan bersama terduga pelaku di sebuah losmen.

‎Terduga pelaku diketahui berinisial S, warga Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.

‎Saat ini, S tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas HKBP Nommensen, Medan.

‎Pihak penyidik Unit PPA Polres Bengkulu Utara kini tengah melakukan pendalaman perkara.

‎Beberapa saksi telah dimintai keterangan awal guna melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut. Keluarga berharap keadilan dapat segera ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.

‎(Johan SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *