Targetberitaa.co.id Bogor – Jawa Barat, Sidak tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya sel tahanan dengan fasilitas mewah yang disebut menyerupai apartemen di area belakang lapas.
Kawasan tersebut diketahui merupakan area yang diisolir dan tidak dapat dimasuki secara leluasa.
Ombudsman Republik Indonesia memberi waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan di Cibinong, Rabu,(23/9/2026) mengatakan perobohan bangunan menjadi salah satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” kata Syafrida.
Ia menegaskan fasilitas tersebut harus sudah dirobohkan ketika Ombudsman kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong.
“Sudah harus dirubuhkan,” ujarnya.
Menurut Syafrida, Ombudsman akan menuangkan seluruh temuan sidak dalam lembar kajian untuk kemudian disampaikan kepada Ditjenpas beserta sejumlah tindakan korektif.
Selain merobohkan bangunan, Ombudsman meminta Ditjenpas melakukan restrukturisasi pimpinan Lapas Cibinong beserta jajaran serta mengembalikan warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus tersebut ke sel.
Ombudsman juga meminta penjagaan di kawasan lapas diperketat dan dua akses keluar di bagian belakang yang ditemukan saat sidak ditutup.
“Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua,” kata Syafrida.
Tim Ombudsman juga mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut.
“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” katanya.
Syafrida menyebut penolakan pada Rabu merupakan kali kedua Ombudsman tidak mendapatkan akses untuk melakukan sidak di Lapas Cibinong setelah kejadian serupa pada Juli 2026.
Ia membandingkan kondisi itu dengan kunjungan Ombudsman ke sejumlah lapas lainnya yang menurut dia dapat berlangsung tanpa hambatan.
“Selama perjalanan kita turun ke lapas, baik kunjungan maupun sidak, kami yang ditolak hanya Lapas Cibinong. Dan ini kedua kali,” ujar Syafrida.
Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan evaluasi menyeluruh jajaran Lapas Cibinong serta memastikan tidak terdapat fasilitas maupun perlakuan terhadap warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.
(Red)














