banner
BantenBeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Dokter H. Slamet Effendy, M.KES Resmi Gugat Enam Hakim Agung

28
×

Dokter H. Slamet Effendy, M.KES Resmi Gugat Enam Hakim Agung

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id JAKARTA, Pendiri Firma Hukum Richard William and Partner / Perkumpulan Pengacara GAPTA dan juga salah satu pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, yang bertindak selaku Kuasa Hukum Dokter H. Slamet Effendy, M.KES, dalam siaran pressnya membenarkan telah menggugat 6 hakim Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

“Benar, kami telah resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 564/Pdt.G/2024, tanggal 17 September 2024 terhadap 6 (enam) Hakim Agung yang menangani perkara Pidana Kasasi Nomor 1044 K/PID/2022 tanggal 27 Oktober 2022 dan Hakim Agung Perkara Pidana Peninjauan Kembali/PK Nomor 149 PK/PID/2023 tanggal 16 November 2023. “Kata Richard di PN Jakpus, Selasa (17/9/2024).

Dalam dua putusan tersebut dia mengatakan adanya perkara yang diduga kuat terindikasi Praktek Sidang Fiktif terjadi di Mahkamah Agung.

Terbongkarnya praktik ilegal itu diketahui sejak adanya salinan resmi Putusan Peninjauan Kembali/PK terhadap kliennya dari Pengadilan Negeri Bekasi, yang didapat pada hari Senin tanggal 9 September 2024.

“Itu kita dapati salinannya, dan berkas itu berdasarkan surat permohonan Salinan Resmi Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali/PK tertanggal 6 September 2024, dalam rangka upaya Pengajuan Peninjauan Kembali PK ke Dua. Dimana dalam putusan tersebut terindikasi jelas bahwa tidak ada persidangan dalam perkara kliennya, dibuktikan dengan adanya putusan yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya, yang satunya terbuti dan yang satunya tidak terbukti. “Jelasnya.

Dia juga menjelaskan kliennya H Slamet Effendy selaku Direktur RS Anna Medika sejak menjabat dari tahun 2013 hingga 2019 telah diterpa kriminalisasi hukum. Hal itu didasari atas tindakan Kepolisian maupun Kejaksaan serta Putusan Hakim yang dianggap semena – mena.

“Klien kami ditahan di Polres Bekasi tahun 2021 selama 20 hari dan di lapas Bekasi sejak tanggal 23 Mei 2023 sampai sekarang. Artinya kebenaran atas penetapan salah dan dijadikan tersangka hingga diputuskan Hakim perlu diuji keabsahannya. “Jelas Richard.

Menurut Richard gugatan yang dilayangkannya merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan oleh karenanya Richard William yang bertindak selaku kuasa hukum dari terpidana korban kriminalisasi hukum itu melakukan upaya hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap enam orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kita hanya berharap dari adanya gugatan tersebut untuk membuktikan keadilan agar publik mengetahui kebenaran hukum yang telah diselewengkan oleh para pelaku hukum itu sendiri dari hasil putusan yang dihasilkan Mahkamah Agung. “Bebernya.

Secara irasional kata dia, putusan hakim yang menjerat kliennya sangat tidak masuk akal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang Undang.

“Jelas ini adalah langkah hukum yang berani yang sedang ditampilkan oleh seorang Pengacara dalam memperjuangkan kliennya dengan mengacu pada kebenaran berdasarkan konstitusi. “Ucap dia.

Berdasarkan fakta – fakta yang dimilikinya, Richard berharap gugatan yang dilakukannya di PN Jakarta Pusat agar mendapatkan pencapaian ril dalam penanganan perkara dan persidangan di Mahkamah Agung serta Pengadilan Tinggi agar benar – benar dilaksanakan sebagaimana yang diamanatkan Konstitusi.

“Sidang terbuka dilaksanakan untuk umum dan yang bisa dilihat langsung jalannya proses sidang oleh publik. Mengingat bahwa kejahatan itu terjadi bukan karena adanya niat dari Para Oknum Hakimnya, akan tetapi karena adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan dan atau tindakan yang tidak terpuji dimaksud. “Ulas Richard.

Selain itu, dia juga menyebut pesan moral menjadi landasan bahwa pihak – pihak terkait yang telah meruntuhkan kebenaran di mata hukum harus bertanggung jawab. Kami juga berharap sesegera mungkin untuk membebaskan Dokter H. Slamet Effendy, M.KES., dari Lapas Bekasi. Karena tidakan ini merupakan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam bunyi rumusan Pasal 333 KUHPidana “Merampas Kemerdekaan Seseorang”. “Pungkasnya.

(Daniel Turangan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *