logo tb
BeritaDaerahNasionalNewsSumatera UtaraTerkiniTNI / POLRI

Dua Oknum Penyidik Ranmor Poldasu Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

45
×

Dua Oknum Penyidik Ranmor Poldasu Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Sumatera Utara, Dua oknum penyidik unit Ranmor Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dilaporkan ke Divisi Profesi dan pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan ketidak profesionalan, ketidak cermatan, ketidak proseduralan dan ketidak obyektifan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 subs pasal 476 UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami melaporkan dua oknum penyidik, Aiptu Reza F Kasbi dan panit Iptu Mahrizal Nasution ke Divisi Propam Mabes Polri karena dinilai tidak profesional dalam menangani dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan, yang mana klien saya dilaporkan pada tanggal 9 Mei 2026 namun pada 19 Juni 2026 sudah langsung tahap penyidikan, tanpa klarifikasi dengan terlapor dan pemeriksaan saksi,” ujar Dr (c) Andri Agam,SH.MH, CPM,CPArb selaku kuasa hukum dari H alias U kepada wartawan di Mapoldasu, Kamis (10/9/2026).

Paket Edukasi

Pengacara kondang dari kantor hukum Andri Agam,SH.MH (A2) dan Fartners itu menjelaskan, berawal dari diamankannya satu unit mobil jenis Hiace oleh oknum TNI yang mengaku sebagai pemilik mobil.

Saat mobil diamankan di Jalan Jamin Gintimg, Kel Bintang Meriah, Kec Pancurbatu, Kab Deli Serdang pada 2 Mei 2026, terjadi perdebatan sehingga mengundang perhatian pengguna jalan.

Kebetulan, kata Andri Agam, kliennya tersebut sedang melintas dan melihat ada kerumunan yang ternyata salah seorang dari oknum TNI itu dikenalnya.

“Klien saya berhenti melihat kerumunan dengan menghampiri oknum TNI itu. Karena melihat penumpang dalam bus itu sudah lama menunggu, dengan rasa iba klien saya memberikan uang supaya penumpang itu pulang,” sebut Andri Agam.

Tak lama kemudian, sejumlah oknum TNI tiba dilokasi.

Kemudian mereka melakukan cek pisik, bahwa nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan BPKB yang dimiliki oknum TNI tersebut.

Selanjutnya, mobil dibawa ke salah satu markas TNI.

“Belakangan H alias U mengetahui dirinya dilaporkan ke Polda Sumut setelah menerima surat panggilan ke 1, No: S.pgl/saksi.1/191/VI/Res.1.11/2026/Ditreskrimum. Dengan bukti laporan polisi nomor: LP/B/738/V/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 9 Mei 2026 dengan pelapor Ferdinan Marcos Tarigan,” sebut Andri dengan didampingi Bahrinal Silaen,SH,CPM.

Andri Agam mengatakan, ketidak profesionalan oknum penyidik diketahui setelah surat panggilan 1 diterima kliennya.

“Dilaporkan tanggal 9 Mei namun tanggal 19 Juni 2026 sudah tahap penyidikan tanpa ada pemanggilan kepada terlapor untuk klarifikasi,” jelas Andri Agam.

Dia mengakui dalam surat panggilan pertama bahwa kliennya itu disebut sebagai saksi.

Namun jika surat panggilan sudah tahap penyidikan itu berarti terlapor sudah bakal tersangka.

“Kita menilai penyidiknya tidak profesional. Tidak pernah klien saya dipanggil klarifikasi sudah mau ditersangkakan. Apa alasannya meningkatkan status tahap penyidikan sementara klien saya tidak pernah dipanggil. Karena itu mereka kita laporkan ke Divisi Propam Mabes Polri agar keduanya diperiksa,” kata Andri Agam, berharap kedua oknum penyidik itu diberi sanksi tegas dan pemahaman tugas penyidikan berdasarkan pasal 7 UU no 20 tahun 2025.

(Red)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY