logo tb
BantenBeritaDaerahNasionalNewsSerangTerkini

‎Dugaan Penolakan Pasien Darurat, Aktivis Tuntut Pertanggungjawaban Dinkes Banten

59
×

‎Dugaan Penolakan Pasien Darurat, Aktivis Tuntut Pertanggungjawaban Dinkes Banten

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serang- Banten, Koalisi Mahasiswa Perjuangan Integritas (KOMPAS) menyoroti secara serius dugaan penolakan terhadap pasien korban kecelakaan yang membutuhkan penanganan darurat (urgent) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.
‎
‎Kejadian ini dinilai memerlukan perhatian segera dari Pemerintah Provinsi Banten karena menyangkut keselamatan jiwa dan hak dasar pelayanan kesehatan masyarakat.
‎
‎KOMPAS meminta Gubernur Banten tidak memandang persoalan ini sekadar sebagai isu administratif biasa. Jika dugaan tersebut terbukti benar, manajemen dituntut melakukan pemeriksaan menyeluruh.
‎
‎Pemeriksaan wajib mencakup prosedur operasional standar (SOP) pelayanan, kesiapan petugas, ketersediaan fasilitas, hingga mekanisme rujukan medis yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
‎
‎Sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah dan rumah sakit rujukan tipe B di Provinsi Banten, RSUD Banten berkomitmen menyediakan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), rawat inap, dan operasi cito selama 24 jam penuh.
‎
‎Oleh karena itu, KOMPAS menegaskan bahwa pembuktian kasus ini harus diuji secara objektif berdasarkan fakta lapangan dan rekam medis pasien, bukan atas dasar keterangan sepihak.
‎
‎Secara hukum, tata kelola rumah sakit telah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
‎
‎Regulasi tersebut mewajibkan setiap rumah sakit menyelenggarakan standar mutu pelayanan, menjalankan sistem rujukan yang valid, serta menghormati hak-hak pasien.
‎
‎Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎
‎Atas dasar tersebut, KOMPAS mendesak Gubernur Banten untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Banten serta jajaran manajemen RSUD Banten.
‎
‎Jika hasil investigasi menemukan adanya kelalaian dalam fungsi pengawasan dan pembinaan, Gubernur diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan kepegawaian, termasuk mempertimbangkan pencopotan pejabat terkait yang terbukti tidak kompeten.
‎
‎Poin-Poin Tuntutan Resmi KOMPAS:
‎
‎• Evaluasi Menyeluruh: Mendesak Gubernur Banten segera memerintahkan evaluasi total terhadap sistem pelayanan di RSUD Banten.
‎
‎• Investigasi Transparan: Melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penolakan pasien kecelakaan dalam kondisi darurat.
‎
‎• Keterbukaan Informasi: Membuka kronologi rekam medis dan tindakan medis secara transparan untuk mengetahui alasan objektif jika pasien harus dirujuk atau tidak tertangani.
‎
‎• Akuntabilitas Pejabat: Mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan faskes.
‎
‎• Sanksi Tegas: Memberikan sanksi hukum dan kepegawaian yang berlaku jika ditemukan bukti pelanggaran atau kelalaian.
‎
‎• Jaminan Layanan: Memastikan tidak ada lagi warga dalam kondisi kritis yang kehilangan hak medisnya akibat hambatan birokrasi atau tata kelola.
‎
‎• Kanal Pengaduan Efektif: Membuka ruang komunikasi publik yang transparan dan akuntabel bagi keluarga pasien serta masyarakat umum.
‎
‎KOMPAS menegaskan bahwa langkah kritis ini diambil bukan untuk menghakimi tenaga medis yang bertugas, melainkan demi mendorong perbaikan pelayanan publik agar lebih profesional.
‎
‎Pihak rumah sakit sendiri sebenarnya telah memiliki kanal pengaduan resmi seperti SP4N-LAPOR! dan Whistleblowing System.
‎
‎Namun, komitmen kepemimpinan dari Gubernur sangat dinantikan untuk menjamin keselamatan pasien sebagai prioritas utama di atas segalanya.
‎
‎Sebagai bentuk pengawalan terhadap isu ini, KOMPAS menyatakan akan melanjutkan aksi penyampaian pendapat jilid 2 di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam waktu dekat.
‎
‎(Daniel Turangan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43