Targetberita.co.id Serang- Banten, Koalisi Mahasiswa Perjuangan Integritas (KOMPAS) menyoroti secara serius dugaan penolakan terhadap pasien korban kecelakaan yang membutuhkan penanganan darurat (urgent) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.

Kejadian ini dinilai memerlukan perhatian segera dari Pemerintah Provinsi Banten karena menyangkut keselamatan jiwa dan hak dasar pelayanan kesehatan masyarakat.
KOMPAS meminta Gubernur Banten tidak memandang persoalan ini sekadar sebagai isu administratif biasa. Jika dugaan tersebut terbukti benar, manajemen dituntut melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan wajib mencakup prosedur operasional standar (SOP) pelayanan, kesiapan petugas, ketersediaan fasilitas, hingga mekanisme rujukan medis yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah dan rumah sakit rujukan tipe B di Provinsi Banten, RSUD Banten berkomitmen menyediakan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), rawat inap, dan operasi cito selama 24 jam penuh.
Oleh karena itu, KOMPAS menegaskan bahwa pembuktian kasus ini harus diuji secara objektif berdasarkan fakta lapangan dan rekam medis pasien, bukan atas dasar keterangan sepihak.
Secara hukum, tata kelola rumah sakit telah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap rumah sakit menyelenggarakan standar mutu pelayanan, menjalankan sistem rujukan yang valid, serta menghormati hak-hak pasien.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar tersebut, KOMPAS mendesak Gubernur Banten untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Banten serta jajaran manajemen RSUD Banten.
Jika hasil investigasi menemukan adanya kelalaian dalam fungsi pengawasan dan pembinaan, Gubernur diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan kepegawaian, termasuk mempertimbangkan pencopotan pejabat terkait yang terbukti tidak kompeten.
Poin-Poin Tuntutan Resmi KOMPAS:
• Evaluasi Menyeluruh: Mendesak Gubernur Banten segera memerintahkan evaluasi total terhadap sistem pelayanan di RSUD Banten.
• Investigasi Transparan: Melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penolakan pasien kecelakaan dalam kondisi darurat.
• Keterbukaan Informasi: Membuka kronologi rekam medis dan tindakan medis secara transparan untuk mengetahui alasan objektif jika pasien harus dirujuk atau tidak tertangani.
• Akuntabilitas Pejabat: Mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan faskes.
• Sanksi Tegas: Memberikan sanksi hukum dan kepegawaian yang berlaku jika ditemukan bukti pelanggaran atau kelalaian.
• Jaminan Layanan: Memastikan tidak ada lagi warga dalam kondisi kritis yang kehilangan hak medisnya akibat hambatan birokrasi atau tata kelola.
• Kanal Pengaduan Efektif: Membuka ruang komunikasi publik yang transparan dan akuntabel bagi keluarga pasien serta masyarakat umum.
KOMPAS menegaskan bahwa langkah kritis ini diambil bukan untuk menghakimi tenaga medis yang bertugas, melainkan demi mendorong perbaikan pelayanan publik agar lebih profesional.
Pihak rumah sakit sendiri sebenarnya telah memiliki kanal pengaduan resmi seperti SP4N-LAPOR! dan Whistleblowing System.
Namun, komitmen kepemimpinan dari Gubernur sangat dinantikan untuk menjamin keselamatan pasien sebagai prioritas utama di atas segalanya.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap isu ini, KOMPAS menyatakan akan melanjutkan aksi penyampaian pendapat jilid 2 di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam waktu dekat.
(Daniel Turangan)
Dugaan Penolakan Pasien Darurat, Aktivis Tuntut Pertanggungjawaban Dinkes Banten













