Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tembilang Jaya Mandiri di Desa Taba Tembilang, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, kini tengah menjadi sorotan publik.
Realisasi anggaran pengadaan barang dan komoditas pertanian di desa tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Ketua BUMDes Tembilang Jaya Mandiri, Bambang Suhilo, SP, membenarkan adanya pengalihan realisasi anggaran tersebut.
Ia mengakui bahwa proyek pengadaan ini dikelolanya seorang diri tanpa melibatkan pengurus lain, dengan dalih pengurus yang lain sibuk dengan proyek masing-masing.
”Mengenai RAB, harga yang tercantum memang berbeda dengan realisasi. Saya membelinya dengan sistem borongan. Untuk kambing indukan rata-rata di bawah Rp. 2 juta per ekor, sedangkan kambing jantan sekitar Rp. 3 juta per ekor. Saya mencari kambing ini sendirian,” ujar Bambang, yang juga diketahui merupakan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berdasarkan dokumen RAB, anggaran untuk pengadaan kambing indukan semula dipatok sebesar Rp. 275 juta, sementara kambing jantan dianggarkan sebesar Rp. 4 juta per ekor.
Selain penyimpangan ukuran dan harga kambing (dari indukan besar menjadi anakan), BUMDes juga mengubah komoditas perkebunan, yakni mengalihkan alokasi penanaman pepaya menjadi tanaman jagung.
Saat dikonfirmasi mengenai alasan pengalihan spesifikasi barang yang berpotensi merugikan keuangan BUMDes, Bambang berdalih hal itu dilakukan untuk menutupi biaya operasional pengurus.
”Di RAB tidak ada anggaran insentif atau gaji untuk pengurus. Yang ada hanya Hari Orang Kerja (HOK) untuk pembuatan kandang,” katanya.
Ia juga mengeklaim bahwa keputusan mengubah peruntukan anggaran tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan telah dikonsultasikan dan disetujui oleh pihak pendamping.
”Sebelum mengambil keputusan, saya selalu berkonsultasi dengan Ibu Mutiara selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Ibu Laili selaku Pendamping Desa (PD). Mereka menyatakan tidak apa-apa,” tambahnya.
Secara aturan hukum, perubahan RAB dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari negara (termasuk Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes) sebenarnya diperbolehkan, namun harus melalui prosedur resmi.
Sesuai regulasi Kementerian Desa PDTT dan Permendagri, perubahan anggaran atau jenis kegiatan wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) khusus dan dituangkan dalam revisi dokumen administrasi secara tertulis.
Perubahan RAB tidak sah jika hanya didasarkan pada persetujuan lisan dari Pendamping Desa maupun PPL.
Hal ini dikarenakan fungsi Pendamping Desa dan PPL hanya sebatas fasilitator dan pembina teknis, bukan eksekutor atau pemegang otoritas pemutus anggaran.
Mengubah spesifikasi barang (dari indukan menjadi anakan) dan mengalihkan komoditas tanpa berita acara Musdes resmi berpotensi dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi dan indikasi tindak pidana korupsi jika memicu kerugian keuangan negara.
Meski pengelolaan dana negara terikat ketat oleh regulasi pengadaan barang dan jasa, Bambang mengaku siap menghadapi proses hukum jika masyarakat melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum.
Ia optimistis tidak akan terjerat pidana karena mengantongi bukti transaksi.
”Semua kwitansi pembelian ada. Jika ada laporan dari masyarakat, saya siap bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PPL maupun Pendamping Desa (PD) Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait klaim persetujuan lisan yang disampaikan oleh Ketua BUMDes tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan anggaran BUMDes sebesar Rp. 196 juta menjadi ajang bancakan oknum tertentu.
(Johan SP)
Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Taba Tembilang Mencuat, Ketua Mengaku Ubah RAB Atas Persetujuan PD dan PPL












