logo tb
BengkuluBeritaDaerahKab. Bengkulu UtaraNasionalNewsTerkini

Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Taba Tembilang Mencuat, Ketua Mengaku Ubah RAB Atas Persetujuan PD dan PPL

66
×

Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Taba Tembilang Mencuat, Ketua Mengaku Ubah RAB Atas Persetujuan PD dan PPL

Sebarkan artikel ini

‎Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tembilang Jaya Mandiri di Desa Taba Tembilang, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, kini tengah menjadi sorotan publik.

‎Realisasi anggaran pengadaan barang dan komoditas pertanian di desa tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

‎Ketua BUMDes Tembilang Jaya Mandiri, Bambang Suhilo, SP, membenarkan adanya pengalihan realisasi anggaran tersebut.

‎Ia mengakui bahwa proyek pengadaan ini dikelolanya seorang diri tanpa melibatkan pengurus lain, dengan dalih pengurus yang lain sibuk dengan proyek masing-masing.

‎”Mengenai RAB, harga yang tercantum memang berbeda dengan realisasi. Saya membelinya dengan sistem borongan. Untuk kambing indukan rata-rata di bawah Rp. 2 juta per ekor, sedangkan kambing jantan sekitar Rp. 3 juta per ekor. Saya mencari kambing ini sendirian,” ujar Bambang, yang juga diketahui merupakan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

‎Berdasarkan dokumen RAB, anggaran untuk pengadaan kambing indukan semula dipatok sebesar Rp. 275 juta, sementara kambing jantan dianggarkan sebesar Rp. 4 juta per ekor.

‎Selain penyimpangan ukuran dan harga kambing (dari indukan besar menjadi anakan), BUMDes juga mengubah komoditas perkebunan, yakni mengalihkan alokasi penanaman pepaya menjadi tanaman jagung.

‎Saat dikonfirmasi mengenai alasan pengalihan spesifikasi barang yang berpotensi merugikan keuangan BUMDes, Bambang berdalih hal itu dilakukan untuk menutupi biaya operasional pengurus.

‎”Di RAB tidak ada anggaran insentif atau gaji untuk pengurus. Yang ada hanya Hari Orang Kerja (HOK) untuk pembuatan kandang,” katanya.

‎Ia juga mengeklaim bahwa keputusan mengubah peruntukan anggaran tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan telah dikonsultasikan dan disetujui oleh pihak pendamping.

‎”Sebelum mengambil keputusan, saya selalu berkonsultasi dengan Ibu Mutiara selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Ibu Laili selaku Pendamping Desa (PD). Mereka menyatakan tidak apa-apa,” tambahnya.

‎Secara aturan hukum, perubahan RAB dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari negara (termasuk Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes) sebenarnya diperbolehkan, namun harus melalui prosedur resmi.

‎Sesuai regulasi Kementerian Desa PDTT dan Permendagri, perubahan anggaran atau jenis kegiatan wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) khusus dan dituangkan dalam revisi dokumen administrasi secara tertulis.

‎Perubahan RAB tidak sah jika hanya didasarkan pada persetujuan lisan dari Pendamping Desa maupun PPL.

‎Hal ini dikarenakan fungsi Pendamping Desa dan PPL hanya sebatas fasilitator dan pembina teknis, bukan eksekutor atau pemegang otoritas pemutus anggaran.

‎Mengubah spesifikasi barang (dari indukan menjadi anakan) dan mengalihkan komoditas tanpa berita acara Musdes resmi berpotensi dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi dan indikasi tindak pidana korupsi jika memicu kerugian keuangan negara.

‎Meski pengelolaan dana negara terikat ketat oleh regulasi pengadaan barang dan jasa, Bambang mengaku siap menghadapi proses hukum jika masyarakat melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum.

‎Ia optimistis tidak akan terjerat pidana karena mengantongi bukti transaksi.

‎”Semua kwitansi pembelian ada. Jika ada laporan dari masyarakat, saya siap bertanggung jawab,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak PPL maupun Pendamping Desa (PD) Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait klaim persetujuan lisan yang disampaikan oleh Ketua BUMDes tersebut.

‎Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan anggaran BUMDes sebesar Rp. 196 juta menjadi ajang bancakan oknum tertentu.

‎(Johan SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *