logo tb
BeritaDaerahJawa TengahNasionalNewsPekalonganTerkini

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Dugaan Rantai Getah Pinus Ilegal dari TNGC hingga PT EMB, Aspek UU Kehutanan dan TPPU Jadi Sorotan

38
×

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Dugaan Rantai Getah Pinus Ilegal dari TNGC hingga PT EMB, Aspek UU Kehutanan dan TPPU Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Pekalongan – Jawa Tengah, Tim Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Kehutanan melakukan penelusuran terhadap dugaan rantai peredaran getah pinus yang disebut berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan diduga mengalir melalui sejumlah pihak hingga diterima di PT EMB di wilayah Pekalongan.

Investigasi tersebut diarahkan untuk mengurai secara menyeluruh asal-usul getah, jalur pengumpulan, pihak yang terlibat, hingga proses penerimaan dan pengolahan di tingkat akhir.

Paket Edukasi

Penelusuran menjadi penting karena menyangkut legalitas hasil hutan serta perlindungan kawasan konservasi.

Sebelumnya, pada Sabtu, 12 September 2026, petugas GAKKUM Kementerian Kehutanan disebut telah melakukan pemeriksaan langsung di PT EMB.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga melakukan tindakan administrasi berupa surat pernyataan penyitaan terhadap sejumlah getah pinus yang diduga berkaitan dengan hasil yang berasal dari kawasan TNGC.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pengamanan barang sekaligus pendalaman untuk memastikan asal-usul material, kelengkapan dokumen, legalitas perolehan, serta jalur distribusinya.

Rangkaian pemeriksaan tersebut membuka ruang bagi aparat untuk menelusuri lebih jauh dugaan mata rantai dari sumber awal hingga pihak penerima.

Mulai dari pihak yang memperoleh getah, pengepul, pengangkut, hingga perusahaan yang menerima atau mengolahnya, seluruhnya perlu diuji berdasarkan dokumen, keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan lapangan.

Dengan demikian, setiap kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu harus didasarkan pada bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.

Dari perspektif hukum, apabila hasil penyidikan nantinya menemukan unsur perbuatan pidana terkait hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah, perkara dapat dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta ketentuan yang relevan.

Namun, penerapan pasal terhadap getah pinus maupun masing-masing pihak tetap harus melihat status kawasan, karakteristik hasil hutan, legalitas penguasaan, perbuatan yang dilakukan, serta kecukupan alat bukti.

Selain aspek kehutanan, aparat juga dapat melihat aspek lingkungan apabila ditemukan fakta yang memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja. Pemeriksaan tersebut penting apabila terdapat dugaan kegiatan yang menimbulkan kerusakan atau pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah penelusuran transaksi apabila ditemukan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dalam konteks tersebut, aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dapat menjadi bagian yang dikaji oleh aparat apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang menunjukkan adanya upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau menyamarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Prinsip follow the goods dan follow the money dapat menjadi pendekatan penting untuk melihat perkara secara utuh, bukan hanya dari sisi barang yang diamankan.

Media Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), GMOCT, dan LPK-RI menyatakan akan mengawal perkembangan perkara tersebut secara proporsional dan mengedepankan prinsip presumption of innocence. Pengawalan dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan, sementara penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti serta proses peradilan yang berlaku.

(Red)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY