Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang digugat ke pengadilan terkait pengadaan lahan di Sodong, Kecamatan Tigaraksa. Belanja lahan diduga lewat mafia tanah sehingga pemerintah daerah setempat dianggap kuasai sepihak milik warga atas nama Eli Elia selaku penggugat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media lahan sengketa berada persis di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa sesuai Akta Jual Beli seluas 1.543 meter persegi. Sementara yang dipakai 543 meter persegi.
Pemerintah Kabupaten Tangerang perolehan haknya dari seseorang berinisial TWS berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SPH) tertanggal 16 Juni 2021. Tahun Anggaran 2024-2025 Pemerintah Kabupaten Tangerang mendaftarkan tanah tersebut ke ATR/BPN sehingga terbit SPH.
“Besaran kerugian kurang lebih Rp. 600 juta dengan nilai jual tanah saat ini,” kata Taslim Wirawan, kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Taslim Wirawan & Partner, Selasa (4/8/2026).
Ia jelaskan melalui upaya hukum di Pengadilan Negeri Tangerang pihaknya menuntut pengembalian hak-hak penggugat. Tergugat mesti kembalikan tanah penggugat atau ganti dengan nominal pembayaran yang berlaku saat ini.
“Persidangan sudah memasuki jadwal bukti bukti,” jelas Taslim. Sidang lanjutan pada Rabu, 12 Agustus 2026 mendatang agendanya putusan sela.
Ia bilang jika penggugat menang berarti masuk ke pembuktian. “Tapi kami meyakini majelis hakim akan menolak eksepsi dari tergugat,” ujar Taslim.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan menyatakan bahwa masalah sengketa ini sudah masuk ranah pengadilan.
“Ikuti aja proses pengadilannya karena sudah ditangani oleh kuasa hukum Pemkab Tangerang,” singkatnya, Rabu (5/8/2026).
Meski demikian Dadan tidak merespon soal pertanyaan dugaan Pemkab Tangerang dalam belanja lahan lewat mafia tanah.
Diketahui, Eli Eliah berprofesi sebagai aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang. Putra daerah itu sudah berupaya komunikasi ke pemerintah daerah setempat tapi berujung buntu.
Penggugat merasa dipimpong sehingga menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan gugatan.
(Daniel Turangan / Agus)














