Target Berita.co.id Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap home industri tembakau gorila (sinte) di sebuah apartemen yang ada dikawasan Cengkareng Jakarta Barat, Minggu, 10/12/2023.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 100,350 gram (103 Kg) Ganja Gorila serta bahan dan alat pembuat tembakau gorila (sinte).
Dalam aksinya pelaku menyewa aparteman yang berada dikawasan Cengkareng, Jakarta Barat untuk memproduksi tembakau sintetis yang rencananya akan diedarkan saat perayaan tahun baru.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi wakasat narkoba Akp Retno Jordanus dan Iptu Miftahul Munir mengatakan, pengungkapan tembakau sintetis itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat, dan atas informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan, penyidik menangkap remaja berinisial DA (22) saat berada sendiri di apartemen.
“Pelaku DA kami tangkap pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 21.30 WIB di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, selain itu juga telah diamankan kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis siap edar,” ujarnya, Rabu (20/12/2023).
Hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku DA berperan mencampurkan cairan yang sudah diracik dengan tembakau murni hingga menjadi narkotika.
“Peran DA sebagai pencampur cairan yang sudah jadi dengan tembakau murni sehingga menjadi tembakau sintetis,” jelas Syahduddi.
Dalam pengungkapan ini pihak kepolisian masih memburu dua orang pelaku lainnya yang kini telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni FA berperan sebagai peracik cairan dan AK berperan sebagai pengendali.
Sebelum Narkotika diedarkan, polisi telah terlebih dahulu mengamankan pelaku. Sehingga tembakau sintetis yang rencananya disebar di wilayah DKI Jakarta itu gagal terjual.
Syahduddi mengungkap jika perkilogramnya tembakau sintetis itu bisa laku Rp 50-60 juta per kilogram di pasaran.
“Rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta. Jika dikalkulasikan tembakau sintetis ini apabila terjual semua mencapai Rp 5 miliar,” ungkap Syahduddi.
Dari hasil pemeriksaan pelaku baru tahun ini mulai memproduksi tembakau sintetis. Belum diketahui pasti berapa keuntungan yang didapat pelaku, Pasalnya, dua pelaku DPO masih belum tertangkap. Sebab home industri tembakau sintetis itu dikendalikan oleh pelaku yang masih DPO.
Atas perbuatannya, pelaku DA disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
(Redaksi)