logo tb
BeritaDaerahNasionalNewsSulawesi TenggaraTerkini

ISGI Lawyer: Hukum Adat dan Budaya Nusantara Tetap Menjadi Fondasi Identitas Bangsa di Era Modern

153
×

ISGI Lawyer: Hukum Adat dan Budaya Nusantara Tetap Menjadi Fondasi Identitas Bangsa di Era Modern

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Sukawesi Tenggara, Di tengah pesatnya arus modernisasi dan perkembangan sistem hukum kontemporer, nilai-nilai hukum adat dan budaya Nusantara dinilai tetap memiliki peran strategis sebagai fondasi dalam menjaga identitas bangsa Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikan oleh ISGI Lawyer, Advokat dan Konsultan Hukum Peradi Profesional yang juga anggota Majelis Adat Indonesia (MAI) serta Ketua Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Organisasi Angkatan Muda Bumi Anoa Sulawesi Tenggara (AMBA Sultra), dalam catatan refleksinya yang berjudul “Hukum Adat, Budaya, dan Identitas Bangsa.”

Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23

Dalam refleksinya, ISGI Lawyer mengungkapkan bahwa dirinya kembali menelaah berbagai literatur yang membahas kebudayaan Tolaki, hukum pidana adat, hingga karya sastra epik Nusantara I La Galigo.

Dari berbagai referensi tersebut, ia menyimpulkan bahwa jauh sebelum lahirnya sistem perundang-undangan dan lembaga peradilan modern, masyarakat Nusantara telah memiliki tatanan hukum yang hidup dan berkembang melalui adat istiadat, tradisi, norma sosial, serta petuah para leluhur.

Menurutnya, keberadaan hukum adat menjadi bukti bahwa masyarakat Indonesia sejak dahulu telah memiliki mekanisme tersendiri dalam menjaga ketertiban, menyelesaikan konflik, serta menegakkan nilai-nilai keadilan di tengah kehidupan bermasyarakat.

ISGI Lawyer menilai masih terdapat pandangan yang keliru di sebagian masyarakat yang menganggap hukum adat sebagai peninggalan masa lalu yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Padahal, menurutnya, hukum adat merupakan refleksi dari cara suatu komunitas memahami dan mewujudkan keadilan berdasarkan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

“Hukum adat bukan sekadar peninggalan masa lalu. Hukum adat adalah cerminan cara suatu masyarakat memahami keadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berbagai prinsip yang kini dikenal dalam sistem hukum modern sesungguhnya memiliki akar yang kuat dalam tradisi hukum adat. Nilai-nilai seperti musyawarah, perdamaian, penghormatan terhadap keluarga, tanggung jawab sosial, serta penyelesaian sengketa secara kekeluargaan telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat di Nusantara.

Menurutnya, nilai-nilai tersebut tetap relevan dan bahkan semakin dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat modern yang semakin kompleks.

Lebih lanjut, ISGI Lawyer menyoroti anggapan yang sering muncul bahwa hukum negara dan hukum adat berada dalam posisi yang saling bertentangan. Ia menegaskan bahwa pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Menurutnya, keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya telah memperoleh pengakuan secara konstitusional dalam sistem hukum Indonesia, sepanjang masih hidup dan selaras dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Hukum negara dan hukum adat tidak harus dipertentangkan. Tantangan yang sesungguhnya adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kepastian hukum yang diberikan negara dengan kearifan lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penguatan hukum nasional tidak boleh mengabaikan nilai-nilai lokal yang telah terbukti mampu menjaga harmoni sosial selama berabad-abad.

Dari hasil kajiannya terhadap berbagai komunitas adat di Nusantara, mulai dari Tolaki, Bugis, Buton, Muna, Moronene hingga masyarakat adat lainnya, ISGI Lawyer menemukan benang merah berupa nilai-nilai universal yang terus dijunjung tinggi.

Nilai-nilai tersebut meliputi kejujuran, kehormatan, tanggung jawab, musyawarah, kebersamaan, serta penghormatan terhadap sesama manusia.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *