logo tb
BengkuluBeritaDaerahHukumKab. Bengkulu UtaraNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

‎Kasus Replanting Jilid 2 Bengkulu Utara Kembali Mencuat, Publik Desak Pengusutan Aktor Intelektual

209
×

‎Kasus Replanting Jilid 2 Bengkulu Utara Kembali Mencuat, Publik Desak Pengusutan Aktor Intelektual

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Kab. Bengkulu Utara – Bengkulu, Kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit (replanting) di Kabupaten Bengkulu Utara kembali menjadi sorotan publik, Rabu (15/4/2026).

‎Momentum pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu yang baru saja dilakukan, memicu harapan besar masyarakat agar penyidikan “Jilid 2″ segera dibuka untuk menyeret nama-nama besar yang belum tersentuh hukum.

‎Masyarakat menaruh ekspektasi tinggi kepada Kajati Bengkulu yang baru, Saiful Bahri Siregar, untuk melanjutkan estafet penegakan hukum.

‎Fokus utama publik saat ini tertuju pada dugaan keterlibatan pejabat teras di Bengkulu Utara, termasuk salah satu nama yang dikabarkan tengah mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II tahun 2026.

‎Sebagai pengingat, kasus ini berawal dari program replanting tahun anggaran 2019–2020 yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan total anggaran fantastis mencapai Rp. 139 miliar hingga Rp. 150 miliar.

‎Program ini menyasar sekitar 2.000 petani yang tergabung dalam 28 kelompok tani.

‎Pada Juli 2022, di bawah kepemimpinan mantan Kajati Heri Jerman, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

‎Mereka terdiri dari unsur pengurus Kelompok Tani Rindang Jaya (ketua, sekretaris, bendahara) serta seorang Kepala Desa.

‎Para terdakwa telah divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 13 miliar.

‎Dugaan Lahan 800 Hektar Milik Anak Pejabat

‎Meski beberapa pelaku telah dipidana, publik menilai aktor intelektual yang mengatur kebijakan, proses verifikasi, hingga pencairan dana belum tersentuh.

‎Isu yang paling menyita perhatian adalah dugaan keterlibatan anak seorang mantan pejabat penting di Bengkulu Utara.

‎Berdasarkan informasi yang beredar, anak pejabat tersebut diduga memiliki lahan seluas 800 hektar di kawasan Lapindo yang didaftarkan ke dalam program replanting.

‎”Biaya replanting untuk masyarakat umum diduga hanya sebagian kecil. Porsi yang lebih besar justru mengalir ke lahan milik anak pejabat tersebut seluas 800 hektar,” ungkap sumber berinisial Sy, sebagaimana dikutip dari Harian Rakyat (15/4/2026).

‎Hingga saat ini, publik masih menanti langkah konkret Kejati Bengkulu untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak dinas terkait maupun aktor-aktor besar lainnya guna memastikan keadilan bagi para petani sawit di Bengkulu Utara.

‎(Johan SP)