Tangerang, TargetBerita.co.id,- Terjadi kecelakaan lalin di Jl. Raya Tanjung Pasir, Desa. Pangkalan, Kec. Teluknaga, Kab. Tangerang, yang disebabkan oleh pengendara mobil truk tanah bernomor polisi B 8535 NYT. Minggu (24/09/2023).
Korban kecelakaan merupakan seorang anak berusia 6 tahun tewas ditempat.
Para pengusaha yang melakukan pengurukan tanah di wilayah Kecamatan Teluknaga dengan sengaja melanggar bahkan tidak peduli dengan Peraturan Bupati No. 12 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati No. 46 tahun 2018 mengenai pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan pada wilayah Kabupaten Tangerang yang dibatasi mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul. 05.00 WIB.
Sementara truk yang mengangkut tanah urukan melintasi Polsek Teluknaga, Kantor Kecamatan Teluknaga, bahkan Koramil Teluknaga, tutur nara sumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Terlebih lagi perlintasan yg dilintasi mobil tanah di jam operasional yg sudah ditentukan Perbup Kab. Tangerang No. 12 tahun 2022 ini, dilanggar hanya dengan memberikan pungli lintas truk kepada segelintir orang pak ogah, yang diduga uangnya dikumpulkan dan dibagi-bagi oleh oknum-oknum tertentu.
Padahal dari pihak Polres Tangerang kota dulu sudah sering menghentikan pungli yang dilakukan oleh oknum oknum dengan membiarkan segelintir orang memintai pungli Tuturnya lagi.
Sekarang setelah ada korban tabrakan, baru ada kegiatan penghentian yang membingungkan kenapa truk siang hari dibebaskan berkeliaran membawa tanah urukan, dan membiarkan pelanggaran Perbub Kab. Tangerang No. 12 Tahun 2022 kalau pengusaha tidak memberikan uang koordinasi ke oknum-knum tertentu, ucapnya lagi. (Daniel / M.Ilham.S)