logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Skandal Klaster Mewah, Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, 17 Pegawai Kena Sanksi

40
×

Skandal Klaster Mewah, Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, 17 Pegawai Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Skandal klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong berujung pada pemecatan Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi terhadap 17 ASN yang dinilai terkait dengan persoalan di Lapas Cibinong.

H. SARMILI, SH., MH.

Dari jumlah tersebut, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, sementara 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan membenarkan pemecatan Wisnu.

Keputusan tersebut merupakan buntut temuan fasilitas tidak lazim di lingkungan Lapas Cibinong yang sebelumnya terungkap dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI.

“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Senin (5/10/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan sidak pada 23 September 2026.

Tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan di lingkungan Lapas Cibinong yang kondisinya jauh berbeda dari hunian narapidana pada umumnya.

Bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas seperti AC, televisi layar besar, kulkas, sofa, ruang makan hingga fasilitas kebugaran.

Bahkan, Ombudsman menemukan adanya pembangunan simulator golf di kawasan tersebut.

Temuan itu memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu.

Keberadaan fasilitas tersebut juga menjadi sorotan karena terjadi di tengah persoalan kelebihan kapasitas yang masih membebani sistem pemasyarakatan Indonesia.

Kemenimipas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pegawai dan warga binaan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut.

17 ASN Dijatuhi Sanksi
Rudi mengatakan sanksi terhadap 17 ASN diberikan setelah proses pemeriksaan dilakukan.

Dua Kalapas, termasuk Kalapas lama dan Kalapas baru, turut diperiksa.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi.

Pemberian sanksi tersebut mengacu pada ketentuan disiplin ASN, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemecatan Kalapas Cibinong menjadi sanksi paling berat dalam rangkaian penindakan terhadap pegawai yang diperiksa.

Dalam perkembangan terbaru, Kemenimipas juga mengungkap sosok narapidana yang menempati salah satu bangunan mewah tersebut.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyebut bangunan tersebut ditempati Jimmy Masrin, narapidana kasus kredit fiktif.

Barang-barang yang ditemukan di dalam bangunan, termasuk minuman keras, disebut merupakan milik Jimmy.

Rudi juga memastikan sosok yang terlihat dalam rekaman saat Ombudsman melakukan pemeriksaan merupakan Jimmy Masrin.

“Jadi barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat dalam kamera itu adalah Pak Jimmy Masrin,” ujar Rudi.

Temuan tersebut semakin mempertegas sorotan terhadap dugaan perlakuan istimewa di dalam lapas, terutama karena fasilitas yang ditemukan menyerupai hunian eksklusif, bukan fasilitas standar bagi warga binaan.

Kasus Lapas Cibinong kini menjadi ujian serius bagi pembenahan tata kelola pemasyarakatan.

Pemecatan Kalapas dan sanksi terhadap 16 ASN lainnya menunjukkan bahwa temuan klaster mewah tidak berhenti pada pencopotan jabatan, tetapi telah berujung pada hukuman disiplin terhadap sejumlah pegawai.

(Agus)

Penulis: AgusEditor: Niken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43