banner
Daerah

Kejari Depok Berikan Restorative Justice Pertama Kepada Tersangka Suami Isteri

113
×

Kejari Depok Berikan Restorative Justice Pertama Kepada Tersangka Suami Isteri

Sebarkan artikel ini

Depok, TargetBerita.co.id,- Kejaksaan Negeri Depok menghentikan Tuntutan kepada Yudha Wira Pratama yang terjerat perkara pencurian 362 KUHP dan Siti Aishah yang terjerat pasal penadahan 480 ayat (1) KUHP.

Restorative Justice diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita kepada tersangka YWP dan SA, di Rumah Restorative Justice Kejari Depok yang berada di Kantor Pemerintah Kota Depok Jumaat 11/8/2023.

Dalam kesempatan tersebut Kajari memberikan Nasihat kepada kedua tersangka yang berstatus Suami Isteri, dalam pesannya Kajari mengatakan ” Kejaksaan memberikan Restorative Justice kepada kalian, setelah adanya pintu maaf dari korban, untuk itu kami berharap agar jangan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar Hukum, jika nanti ada yang mengulangi lagi maka Hukuman akan menjadi lebih berat” ujar Mia Banulita, Kajari Depok.

Sambung Kajari Depok, Penghentian tuntutan kepada kedua tersangka ini, sudah mendapatkan persetujuan dari Petinggi Kejaksaan yang ada di Jawa Barat dan Kejaksaan Agung, maka kami berharap kepada kedua tersangka agar tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar Hukum.

Sementara itu, kedua tersangka YWP dan SA berkata, kami tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang melanggar Hukum, kami berjanji kepada Bu Kajari, dan kami mengucapkan terimakasih yang mendalam kepada Kejaksaan, Polisi dan Korban, yang telah mengampuni Kami.

Kemudian Kejari Depok juga memberikan sembako kepada kedua tersangka, dengan bantuan tersebut diharapkan agar dapat memulai kembali kehidupan yang lebih baik lagi kedepannya, dan YWP sebagai kepala Rumah Tangga agar dapat mencari Pekerjaan supaya bisa menghidupi keluarga nya.

Kasi Pidum Kejari Depok menambahkan” ini adalah yang pertama Kejari Depok mendapat Restorative Justice, dan Kepada keduanya agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar Hukum, jika kembali mengulangi lagi maka Hukuman akan lebih berat lagi akan menanti, kembali lah ke Keluarga dengan cara hidup yang lebih baik lagi dan melangkahlah dengan pasti, dan kepada YWP supaya mencari pekerjaan yang halal agar dapat menghidupi keluarga dengan rezeki yang Halal” tutup Edrus, Kasi Pidum.

Setelah proses Restorative Justice selesai dilakukan keduanya langsung bebas dan dapat pulang kembali ke Keluarga. turut hadir pada acara tersebut RT, RW dan tokoh masyarakat yang ada di lingkungan tempat tinggal mereka berada. (Daniel/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *