Targetberita.co.id Jakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai kedekatan, komunikasi, dan hubungan yang baik antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan masyarakat menjadi aspek penting dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang semakin baik.
Hal tersebut disampaikan Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menyikapi kepemimpinan Kapolri baru, Komjen Pol Suyudi Ario Seto,
Menurut Ketua LPSK, masyarakat tentu berharap kepemimpinan baru di tubuh Polri dapat menghadirkan pelayanan yang semakin optimal, sekaligus memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat.
“Ya tentu masyarakat pasti ingin mendapatkan layanan yang terbaik. Itu perspektif kami. Kami juga masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, tugas pokok kepolisian tidak hanya berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), tetapi juga memberikan perlindungan, pelayanan, serta penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Ya kan tugas pokoknya kepolisian itu harkamtibmas, pemeliharaan kamtibmas, lindungi, melayani masyarakat dan berdasarkan hukum,” katanya.
Dalam konteks tersebut, tagline “Polisi Bersama Rakyat” dinilai memiliki makna penting karena menempatkan kedekatan dengan masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian.
Kedekatan tersebut, lanjutnya, perlu diwujudkan melalui hubungan dan komunikasi yang baik, empati, serta kemampuan polisi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat tanpa mengesampingkan tugas penegakan hukum.
“Artinya kedekatan hubungan, empati, melindungi, mengayomi, tapi juga menegakkan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, LPSK menyatakan akan terus membangun koordinasi dengan Polri, baik di tingkat pusat maupun kewilayahan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung kepentingan perlindungan serta pemenuhan hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
LPSK berharap sinergi antara lembaga penegak hukum dan lembaga perlindungan saksi dan korban dapat terus diperkuat sehingga masyarakat memperoleh kepastian perlindungan serta pelayanan dalam proses hukum.
“Melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, menegakkan hukum untuk kepentingan bangsa dan negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
(Agus)














