Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia di sektor sumber daya alam tampaknya belum sepenuhnya terealisasi di tingkat daerah, Kamis (16/4/2026).

Di Kabupaten Bengkulu Utara, penanganan dugaan perambahan kawasan hutan oleh korporasi justru menjadi sorotan tajam karena dinilai mandek dan kurang transparan.
Kasus yang mencuat sejak tahun 2023 ini awalnya menunjukkan progres saat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menerbitkan surat tugas Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
Namun, hingga memasuki tahun 2026, belum ada langkah penegakan hukum yang konkret atau signifikan.
KPHP Bengkulu Utara dalam Sorotan
Sorotan publik kini tertuju pada UPTD KPHP Bengkulu Utara.
Meski Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilaporkan telah memanggil dua karyawan PT Sandabi Indah Lestari terkait dugaan pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Urai Serangai, proses tersebut dianggap hanya menyentuh permukaan.
”Penanganan sejauh ini masih berkutat pada permintaan keterangan saksi. Belum ada peningkatan status ke penyidikan, apalagi penetapan tersangka. Kami khawatir penegakan hukum ini hanya berhenti di level pekerja lapangan tanpa menyentuh aktor intelektualnya,” ujar salah satu pengamat kehutanan setempat.
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melaksanakan Operasi Merah Putih di Bentang Alam Seblat.
Operasi tersebut mencakup pemusnahan tanaman sawit ilegal dan pembongkaran pondok liar di dalam kawasan.
Namun, upaya ini dinilai belum sebanding dengan luasnya dugaan okupansi hutan yang mencapai ribuan hektare.
Dugaan keberadaan perkebunan sawit skala besar di dalam kawasan hutan yang belum tersentuh memicu desakan agar Tim PKH bertindak lebih berani dan tanpa tebang pilih, sesuai dengan arahan langsung dari Kepala Negara.
Pihak penyidik kehutanan sebelumnya sempat menyatakan bahwa kasus ini memiliki potensi pidana yang kuat jika diproses sesuai prosedur.
Kini, publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan korporasi dan menyelamatkan aset negara.
Kasus ini menjadi ujian krusial bagi integritas aparat di Bengkulu Utara, apakah mereka mampu menjalankan komitment pusat untuk menyikat mafia hutan, atau justru membiarkan praktik ilegal ini terus berlanjut di bawah bayang-bayang formalitas birokrasi.
(Johan SP)












