Targetberita.co.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil berinisial RND untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.
Pemeriksaan RND dijadwalkan berlangsung di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Jawa Barat, atas nama RND selaku Asisten Pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023.”
Selain RND, penyidik memanggil mantan Staf Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat berinisial BEF untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial WNO sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tersebut.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB memasuki tahap penetapan tersangka setelah KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Yuddy Renaldi.
KPK juga menetapkan Widi Hartoto yang menjabat sebagai Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak yang berkaitan dengan perusahaan atau agensi periklanan.
Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 223,6 miliar.
(Agus)














