logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

KPK Periksa Petinggi Brantas Abipraya, Usut Dugaan Korupsi Proyek Kantor Pemkab Lamongan

54
×

KPK Periksa Petinggi Brantas Abipraya, Usut Dugaan Korupsi Proyek Kantor Pemkab Lamongan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2017–2019.

Salah satunya dengan memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. Brantas Abipraya, Suradi, untuk menelusuri penggunaan anggaran sekaligus kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

H. SARMILI, SH., MH.

Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai proses pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan pembangunan gedung tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali informasi mengenai sejumlah proyek yang diduga berkaitan dengan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.

Hal ini juga untuk mendalami dugaan kerugian negara Rp. 35,7 miliar dalam pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

“Penyidik ada kebutuhan untuk menelusuri berkaitan dengan proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan pembangunan gedung kantor tersebut. Di mana pembangunannya kemudian disubkonkan (subkontrak),” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Penyidik disebut juga memeriksa kesesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

KPK menduga pengendalian mutu atau quality control pada pengerjaan proyek tersebut tidak berjalan secara optimal.

Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan kualitas hasil pembangunan yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana telah ditetapkan dalam kontrak.

“Sehingga kualitas dari proyek pembangunan itu juga kemudian downspec atau speknya tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam kontrak,” ucap Budi.

KPK juga mengarahkan penyidikan pada aspek keuangan proyek. Penyidik ingin mengetahui secara rinci penggunaan uang yang berasal dari realisasi pekerjaan pembangunan gedung tersebut.

“Termasuk juga dari sisi laporan keuangan, tentunya ini akan didalami, berkaitan dengan uang-uang dari realisasi proyek ini ke mana saja. Selain untuk pembangunan proyek gedung tersebut,” ujar Budi.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain yang belum masuk dalam daftar tersangka.

Namun, KPK menegaskan penelusuran tersebut masih berlangsung dan dapat berkembang sesuai dengan temuan penyidikan.

“Apakah kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain, kepada pihak-pihak yang di luar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu semuanya masih akan terus berkembang,” tutur Budi.

Pemeriksaan terhadap Suradi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mengungkap secara utuh proses pengadaan proyek tersebut.

Termasuk mekanisme subkontrak pekerjaan serta penggunaan anggaran pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Mereka adalah mantan General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya Herman Dwi Haryanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh. Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, serta Komite Manajemen Proyek Muhammad Yanuar Marzuki.

KPK menduga pembentukan Kerja Sama Operasi (KSO) Abipraya-Jaya Abadi dalam proyek tersebut hanya digunakan sebagai formalitas agar dapat mengikuti proses lelang.

Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam pengusutan perkara ini.

Proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp. 151,2 miliar. Dari proyek tersebut, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara yang mencapai Rp. 35,7 miliar.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43