logo tb
BantenBeritaDaerahNasionalNewsTangerangTerkini

” Maladministrasi prosedur aset ” ‎Alih Fungsi Stadion Mini Menjadi Parkiran motor sekolah SMAN 12 Kabupaten Tangerang Diduga Tabrak UU

100
×

” Maladministrasi prosedur aset ” ‎Alih Fungsi Stadion Mini Menjadi Parkiran motor sekolah SMAN 12 Kabupaten Tangerang Diduga Tabrak UU

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Alih fungsi aset prasarana olahraga berupa stadion mini milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjadi lahan parkir kendaraan SMAN 12 Kabupaten Tangerang memicu polemik hukum tajam.

Homestay Kampung Landeuh

‎Langkah sepihak ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta aturan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) karena menghilangkan hak publik atas fasilitas olahraga tanpa prosedur legal yang sah.

‎Pasal 73 UU Keolahragaan secara tegas melarang peniadaan atau pengalihfungsian prasarana olahraga milik Pemerintah atau Pemda tanpa persetujuan menteri.

Jika terpaksa dilakukan untuk kepentingan umum yang mendesak, pihak yang mengalihfungsikan wajib menyediakan lahan pengganti yang sepadan dan strategis bagi masyarakat.

Hingga saat ini, parkiran sekolah tersebut dinilai mengangkangi aturan karena mengorbankan fasilitas publik yang krusial bagi pemuda dan Sekolah Sepak Bola (SSB) lokal.

Selain melanggar UU Keolahragaan, pengalihan lahan ini memperlihatkan adanya tabrakan kewenangan administrasi yang fatal:

‎• Pencaplokan Aset Kabupaten oleh Provinsi:

Stadion mini merupakan aset resmi milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

‎Sementara itu, SMAN 12 merupakan institusi pendidikan di bawah wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

‎• Maladministrasi Prosedur Aset:

Penggunaan aset Pemkab secara sepihak untuk kepentingan instansi Pemprov tanpa mekanisme hibah, sewa, atau tukar guling (ruslag) resmi merupakan bentuk pelanggaran berat administrasi negara.

‎• Perampasan Hak Publik:

Pengubahan parkiran kendaraan pengguna manfaat menjadi hamparan parkir kendaraan sekolah dinilai sebagai kebijakan yang malas dan korosif terhadap ruang publik yang kian menyusut di Kabupaten Tangerang.

‎Merespons polemik tersebut, Filian Ketua KOK (Koordinator Olahraga Kecamatan) Kecamatan Teluknaga memberikan klarifikasinya.

Menurutnya, penggunaan area stadion untuk parkir siswa bukanlah hal baru dan terjadi atas permohonan pihak sekolah yang telah dibahas bersama pihak kecamatan.

“Kalau perihal parkiran anak sekolah di area Stadion Mini itu bukan barang baru, Bang. Dan yang memohon anak sekolah untuk parkir di stadion itu dari kepala sekolah (pihak sekolah) dan sudah melalui proses pembicaraan dengan pihak kecamatan. Untuk lebih jelasnya, biar Abang tidak gagal paham, kita ketemu di darat sambil ngopi. Tadi Abang saya tunggu di stadion tidak bisa datang,” ujar Ketua KOK Kecamatan Teluknaga melalui pesan singkat whats app.

Meski diklaim telah melalui pembicaraan tingkat kecamatan, pengamat kebijakan publik menilai kesepakatan lisan atau koordinasi lokal tersebut tetap tidak menggugurkan ketentuan undang-undang.

Hubungan antarinstitusi (Sekolah di bawah Pemprov vs Stadion di bawah Pemkab) wajib tunduk pada legalitas tertulis dan restu kementerian, bukan sekadar izin lisan tingkat lokal.

‎Berdasarkan pantauan dan laporan warga di lapangan, setiap hari sekolah, puluhan hingga ratusan sepeda motor milik siswa tampak memadati sebagian area dalam stadion.

‎Kondisi ini memicu keluhan dari masyarakat setempat yang merasa haknya dalam memanfaatkan fasilitas olahraga publik menjadi terganggu.

‎Salah satu tokoh masyarakat, H. Dudung Sukandar, menyayangkan adanya alih fungsi tanpa izin resmi dari pengelola aset daerah tersebut.

‎”Stadion mini ini adalah aset Pemerintah Kabupaten Tangerang yang sejatinya tidak boleh digunakan sembarangan tanpa izin tertulis dari penyelenggara aset publik. Selain mengganggu estetika dan fungsi utama tempat olahraga, aktivitas ini juga terindikasi menjadi pungutan parkir liar yang tidak masuk ke kas daerah,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

‎Warga menilai aktivitas ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan pembiaran dari pihak otoritas terkait di tingkat kecamatan maupun pihak sekolah.

Terlebih lagi, Stadion Mini Teluknaga (Stadion Tunas Jaya) memiliki nilai aset yang sangat krusial bagi daerah dan sempat menjadi fokus pembenahan aset oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang

Masyarakat, tokoh pemuda, dan pencinta olahraga lokal mendesak Bupati Tangerang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta DPRD Kabupaten Tangerang untuk segera turun ke lapangan dan menghentikan aktivitas alih fungsi ilegal tersebut.

Pembiaran terhadap kasus ini akan menjadi preseden buruk bahwa instansi pendidikan di bawah Pemprov Banten legal untuk menabrak undang-undang demi kenyamanan internal ego sektoral.

‎Pengalihfungsian prasarana olahraga berupa stadion mini (aset Pemda) menjadi fasilitas parkir sekolah di SMAN 12 Kabupaten Tangerang tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, kecuali jika instansi terkait telah mengantongi surat persetujuan/rekomendasi resmi dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) serta menyediakan lahan pengganti yang sepadan.

Meskipun alih fungsi tersebut ditujukan untuk fasilitas pendidikan (fasilitas publik), aturan hukum mengenai prasarana olahraga sangat ketat dan mengikat.

‎Berikut adalah detail analisis hukum dan kewenangannya:

‎1. Dasar Hukum yang Dilanggar Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan:

‎• Larangan Pengalihfungsian:

‎Setiap orang atau lembaga (termasuk institusi pemerintah/sekolah) dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsian prasarana olahraga yang telah menjadi aset atau milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa izin resmi.

‎• Kewajiban Penggantian:

Jika alih fungsi terpaksa dilakukan demi kepentingan umum yang mendesak, pihak yang mengalihfungsian wajib menyediakan prasarana pengganti yang setara, bernilai sama, dan di lokasi yang strategis/mudah diakses masyarakat sekitarnya.

2. Tabrakan Kewenangan Aset (Kabupaten vs Provinsi)

Kasus ini melibatkan kompleksitas administrasi pemerintahan yang sering kali memicu maladministrasi:

‎Stadion Mini adalah Aset Pemkab Tangerang:

‎Stadion mini atau lapangan kecamatan umumnya tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

‎SMAN 12 adalah Kewenangan Pemprov Banten:

Berdasarkan UU tata kelola pemerintahan, operasional dan aset sekolah tingkat SMA/SMK berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, bukan Kabupaten.

‎Status Pelanggaran: Pengalihan sepihak aset Pemkab (stadion mini) untuk melayani kebutuhan instansi Pemprov (SMAN 12) tanpa mekanisme hibah, tukar guling (ruslag), atau izin tertulis antarpimpinan daerah merupakan pelanggaran prosedur tata kelola barang milik daerah (BMD).

3. Dampak Hilangnya Ruang Publik

‎Pengalihan lapangan olahraga menjadi tempat parkir motor/mobil menghilangkan hak masyarakat, pemuda, dan sekolah sepak bola (SSB) lokal untuk memanfaatkan fasilitas olahraga gratis.

‎Sanksi administrasi hingga pidana dapat membayangi penanggung jawab alih fungsi jika terbukti merusak fasilitas olahraga publik tanpa menempuh jalur legalitas ke Menpora.

‎Pengaduan Ombudsman: Jika ditemukan indikasi pembiaran dari Pemda atau pihak sekolah, warga dapat melaporkan dugaan maladministrasi fasilitas publik ke Ombudsman RI Perwakilan Banten.

‎Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas atau pengembalian fungsi stadion mini, perwakilan warga dan aliansi pemuda berkomitmen membawa kasus dugaan maladministrasi dan perusakan aset negara ini ke Ombudsman RI Perwakilan Banten serta jalur hukum pidana.

‎(Daniel Turangan)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY