banner
BeritaDaerah

Muspika Parungpanjang Tertibkan Truck Pengangkut Tambang Yang Melanggar Jam Operasional

147
×

Muspika Parungpanjang Tertibkan Truck Pengangkut Tambang Yang Melanggar Jam Operasional

Sebarkan artikel ini

BOGOR, TargetBerita.co.id,- Muspika Kecamatan Parungpanjang melaksanakan kegiatan Apel gabungan Muspika dan penyetopan Kendaraan Tronton pengangkut galian C dari arah Cigudeg menuju Tanggerang guna mencegah terjadinya peningkatan arus tronton yang melintas serta mengurangi Polusi debu saat musim kemarau di sepanjang jalan Cigudeg -Parungpanjang.

Kegiatan tersebut melibatkan 20 personel yang terdiri dari unsur TNI-POLRI Parungpanjang,Dishub dan Satpol-PP. Rabu (6/9/2023) Pukul 17.00 wib. Bertempat di Kp Cijapar Jl Raya Sudamanik Parungpanjang Kabupaten Bogor.

Nampak hadir dalam giat Unsur Muspika Kecamatan Parung panjang,Kanit Lantas IPDA Suwardi Polsek Parungpanjang, Anggota Koramil 0621-23/PP Serda Kusnadi dan Satpol-PP Cahyono, Suandi dari Dinas Perhubungan

Penyetopan truk tambang yang melintas di jalan Parungpanjang tersebut menindaklanjuti hasil kesepakatan antara unsur Muspika kecamatan Parung panjang yang di inisiasi oleh Camat Icang Aliudin, S.Pd., S.I.P., M.M,Danramil 0621-23/PP Kapten Inf Muyadi.karena banyaknya aduan dan keluhan dari masyarakat pengguna jalan khususnya masyarakat Kecamatan Parungpanjang yang paling sangat terdampak dengan adanya operasional kendaraan besar setiap hari dengan parkir sembarangan dibahu jalan.

Sebelumnya,Pemkab Bogor mulai menerapkan jam operasional bagi truk tambang yang melintas.Truk boleh melintas pada Pukul 20.00 wib-05.00 wib,Peraturan itu mulai berlaku pada 30 Desember 2021,pelanggar akan dikenai sanksi tilang,tapi pada kenyataannya setiap hari adanya pelanggaran tapi tidak adanya penindakan dari instansi terkait

Di tempat terpisah Danramil 0621-23/Parungpanjang Kapten Inf Mulyadi,Kepada awak media Danramil mengatakan bahwa penyetopan Tronton Dum truk pengangkut tambang ini merupakan kesepakatan unsur Muspika kecamatan Parung panjang.

“Pada hari ini tanggal 6 September 2023 Atas kesepakan unsur Muspika Parung panjang Giat ini dilaksanakan kegiatan penyetopan terhadap Tronton DumTruk Indeks 24 pengangkut hasil tambang yang mengakibatkan debu di sepanjang jalan raya sudamanik-Parungpanjang sekitar 10 km dan melanggar perbup No 120 melintas di jalan Raya Sudamanik Parungpanjang ”.Terang Danramil.

“Giat ini dilaksanakan sesuai Perbup no 120 yang dikeluarkan oleh Bupati Bogor”.Tutup Danramil Kapten Inf Mulyadi.

Kami berusaha untuk mengurangi dampak debu yang rawan akibat situasi yang panas dan kekeringan dengan melakukan penyiraman jalan 3×sehari dari ujung desa legok sampai desa jagabaya,Imbuh Danramil

Dengan beroperasinya truk pengangkut tambang yang tidak sesuai dengan jam operasional maka dari itu masyarakat meminta pemerintah tidak tutup mata dengan adanya persoalan ini,karena selain akan mengganggu pengendara lain kemacetan juga akan berdampak pada arus lalulintas dan juga polusi udara akan berdampak pada masalah kesehatan masyarakat sekitar. (Madis / Joni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *