logo tb
BeritaHukumJakartaKejaksaan / KPKMetropolitanNasionalNewsTerkini

Pemerasan Dana CSR Oleh Wali Kota, KPK Cecar Sekdako Terkait Modus yang Dilakukan

185
×

Pemerasan Dana CSR Oleh Wali Kota, KPK Cecar Sekdako Terkait Modus yang Dilakukan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan aliran fee proyek.

Penyelidik memanggil Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, beserta lima saksi lainnya untuk dimintai keterangan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta, Selasa (28/4/2026).

Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23

Pengusutan aliran dana gelap ini difokuskan pada manipulasi dana sosial yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat luas di wilayah tersebut.

“Para saksi juga didalami terkait dengan praktik-praktik dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun dengan modus-modus atau kamuflase dana CSR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Kemudian dalam prosesnya diketahui bahwa dana-dana tersebut diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan-kegiatan CSR di wilayah Kota Madiun,” urainya.

Lembaga antirasuah tidak hanya mengendus penyelewengan dana CSR, tetapi juga membidik dugaan setoran ilegal dari pihak ketiga yang memenangkan pengerjaan infrastruktur.

“Para saksi didalami terkait dengan dugaan fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada wali kota,” tambahnya.

Selain Sekretaris Daerah Kota Madiun, penyidik turut mencecar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi.

Pemeriksaan juga menyasar kalangan birokrat lainnya, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Agus Tri Sukamto dan Dwi Setyo Nugroho, serta ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Inalathul Faridah.

Seorang pihak swasta bernama Hendriyani Kurtinawati juga dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan.

Skandal rasuah ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, Senin (19/1/2026).

Sehari usai penangkapan, Selasa (20/1/2026), penyidik menetapkan tiga tersangka utama. Mereka adalah Wali Kota Madiun, Maidi, orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

KPK membagi konstruksi perkara di lingkungan Pemerintah Kota Madiun ini ke dalam dua klaster.

Klaster pertama mengusut dugaan pemerasan yang menyeret Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Klaster kedua berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.

(Agus)