Targetberita.co.id Serang – Banten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Bagian Hukum menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Hukum Pelayanan Publik di Hotel Le Dian, Serang, Banten, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan meminimalisir pelanggaran administrasi.
Acara tersebut dibuka oleh Asisten Daerah (ASDA) 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dian Mayang Sari, yang hadir mewakili Bupati Tangerang.
Turut mendampingi Kepala Bagian Hukum Pemkab Tangerang, Abdullah Rijal, S.H. Acara ini juga diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Lurah se-Kabupaten Tangerang.
Konsultan Hukum selaku narasumber, Deden Syuqron, S.H., M.H., menjelaskan bahwa program pelatihan ini dirancang untuk membekali aparatur pemerintah dengan pengetahuan hukum yang kuat.
”Pelatihan ini sangat penting untuk mencegah maladministrasi, meminimalisir potensi sengketa atau tuntutan hukum, serta menghindari temuan dari lembaga pengawas seperti Ombudsman,” ujar Deden.
Lebih lanjut, Deden memaparkan empat fokus materi utama dalam Bimtek ini:
1. Pemahaman Regulasi: Pendalaman UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan pedoman hukum administrasi negara.
2. Identifikasi Risiko: Pemetaan potensi masalah hukum (pidana, perdata, atau PTUN) dalam proses perizinan dan pelayanan.
3. Penyusunan SOP: Perumusan Standar Operasional Prosedur yang transparan dan patuh hukum.
4. Manajemen Konflik: Langkah mitigasi taktis saat menghadapi sengketa atau komplain dari masyarakat.
Selain Deden, acara ini juga menghadirkan pemateri kompeten lainnya dari Ombudsman Perwakilan Banten dan Komisi Informasi Provinsi Banten.
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Desa (Kasibinwasdes) Kecamatan Teluknaga, Budi, S.Pd., memberikan tanggapannya selaku peserta.
Menurutnya, mitigasi hukum merupakan langkah preventif yang krusial sebelum dan sesudah pelayanan publik diberikan.
”Tujuannya jelas, yaitu menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat sekaligus melindungi aparatur penyelenggara dari tuntutan hukum dan risiko penyalahgunaan wewenang,” pungkas Budi.
(Daniel Turangan)
Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Mitigasi Risiko Hukum Pelayanan Publik













