logo tb
BantenBeritaDaerahNasionalNewsSerangTerkini

Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Mitigasi Risiko Hukum Pelayanan Publik

347
×

Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Mitigasi Risiko Hukum Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serang – Banten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Bagian Hukum menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Hukum Pelayanan Publik di Hotel Le Dian, Serang, Banten, Selasa (23/6/2026).
‎
‎Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan meminimalisir pelanggaran administrasi.
‎
‎Acara tersebut dibuka oleh Asisten Daerah (ASDA) 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dian Mayang Sari, yang hadir mewakili Bupati Tangerang.
‎
‎Turut mendampingi Kepala Bagian Hukum Pemkab Tangerang, Abdullah Rijal, S.H. Acara ini juga diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Lurah se-Kabupaten Tangerang.
‎
‎Konsultan Hukum selaku narasumber, Deden Syuqron, S.H., M.H., menjelaskan bahwa program pelatihan ini dirancang untuk membekali aparatur pemerintah dengan pengetahuan hukum yang kuat.
‎
‎”Pelatihan ini sangat penting untuk mencegah maladministrasi, meminimalisir potensi sengketa atau tuntutan hukum, serta menghindari temuan dari lembaga pengawas seperti Ombudsman,” ujar Deden.
‎
‎Lebih lanjut, Deden memaparkan empat fokus materi utama dalam Bimtek ini:
‎
‎1. Pemahaman Regulasi: Pendalaman UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan pedoman hukum administrasi negara.
‎
‎2. Identifikasi Risiko: Pemetaan potensi masalah hukum (pidana, perdata, atau PTUN) dalam proses perizinan dan pelayanan.
‎
‎3. Penyusunan SOP: Perumusan Standar Operasional Prosedur yang transparan dan patuh hukum.
‎
‎4. Manajemen Konflik: Langkah mitigasi taktis saat menghadapi sengketa atau komplain dari masyarakat.
‎
‎Selain Deden, acara ini juga menghadirkan pemateri kompeten lainnya dari Ombudsman Perwakilan Banten dan Komisi Informasi Provinsi Banten.
‎
‎Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Desa (Kasibinwasdes) Kecamatan Teluknaga, Budi, S.Pd., memberikan tanggapannya selaku peserta.
‎
‎Menurutnya, mitigasi hukum merupakan langkah preventif yang krusial sebelum dan sesudah pelayanan publik diberikan.
‎
‎”Tujuannya jelas, yaitu menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat sekaligus melindungi aparatur penyelenggara dari tuntutan hukum dan risiko penyalahgunaan wewenang,” pungkas Budi.
‎
‎(Daniel Turangan)

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43