Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Irpan Barus yang dilakukan oleh tersangka Sadar Damanik.
Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Serdang Bedagai pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan sedikitnya 10 adegan yang disaksikan langsung oleh delapan orang saksi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serdang Bedagai yang dipimpin Jordi Nainggolan SH, serta pengacara tersangka.
Kapolres Serdang Bedagai melalui Kaurbinops Satreskrim, Iptu Qory Siregar, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa di lapangan sekaligus sinkronisasi keterangan tersangka dan saksi. Ini penting agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Iptu Qory didampingi Kanit Pidum Ipda Hendrik Ika Panduwinata.
Peristiwa berdarah ini diketahui terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun 4, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dan korban merupakan warga satu kampung yang saling mengenal.
Motif pembunuhan diduga dipicu oleh emosi tersangka yang menuding korban sering mengambil buah sawit miliknya.
Saat bertemu di lokasi kejadian, emosi tersangka memuncak hingga berujung pada aksi penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Sadar Damanik dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami memastikan proses hukum akan dikawal ketat hingga tahap persidangan,” tegas Iptu Qory.
(Roni P Purba)
Perjelas Alur Kejadian, Satreskrim Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Silinda












