logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Pertanyakan ‘Legal Standing’ Pemohon, Relawan Prabowo-Gibran Desak MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

44
×

Pertanyakan ‘Legal Standing’ Pemohon, Relawan Prabowo-Gibran Desak MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Saleh, KPU menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.

H. SARMILI, SH., MH.

Berdasarkan Regulasi UU Pemilu dan UU MK, hak mengajukan sengketa PHPU Pilpres secara tegas hanya dimiliki oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu.

KPU menolak argumen para pemohon yang terdiri dari pemantau pemilu (KIPP), partai politik pendukung (Partai Ummat), hingga kelompok warga negara perseorangan.

Di samping masalah legal standing, KPU menekankan bahwa tuduhan mengenai syarat administrasi cawapres merupakan domain sengketa proses, bukan sengketa hasil.

Oleh karena itu, wewenang penanganannya berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU mencatat, sepanjang tahapan Pilpres 2024 berlangsung, tidak ada laporan maupun tanggapan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu terkait kelengkapan ijazah tersebut.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY