logo tb
BantenBeritaDaerahKab. TangerangNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Polda Banten Bongkar Peredaran Vape Narkoba di PIK 2, Tiga Orang Ditangkap

48
×

Polda Banten Bongkar Peredaran Vape Narkoba di PIK 2, Tiga Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Banten – Kabupaten Tangerang,  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil membongkar jaringan peredaran rokok elektrik (vape) yang dimodifikasi berisi cairan (liquid) narkotika di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar dan peracik barang haram tersebut.

H. SARMILI, SH., MH.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat serta hasil intelijen mengenai peredaran pods dan liquid vape mencurigakan di wilayah perbatasan Banten dan Jakarta.

Petugas yang melakukan penyelidikan terukur langsung bergerak menyergap sebuah lokasi di kawasan PIK 2 yang dijadikan tempat transaksi sekaligus penyimpanan produk rokok elektrik bernarkotika tersebut.

Dari hasil penggeledahan di TKP, polisi menyita belasan hingga puluhan botol liquid vape mengandung zat narkotika aktif serta puluhan pods siap edar.

Selain barang bukti vape, petugas juga mengamankan bahan baku pembuat cairan, alat press, kemasan khusus, serta sejumlah gawai yang digunakan para pelaku untuk menjalankan transaksi secara terselubung.

Modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang cukup rapi dan menyasar kalangan muda pengguna rokok elektrik.

Cairan narkotika disamarkan ke dalam botol liquid dengan aneka rasa populer agar tidak memicu kecurigaan petugas maupun masyarakat umum saat diperjualbelikan melalui jaringan komunitas dan media sosial.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan narkotika dalam bentuk vape sangat berbahaya karena memberikan efek destruktif yang cepat pada organ tubuh dan saraf penggunanya.

Penyalahgunaan modus ini dipandang sebagai ancaman serius bagi generasi muda karena kemasannya yang tampak tidak berbahaya layaknya produk gaya hidup harian.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Banten guna menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk melacak asal-usul pasokan bahan baku zat narkotika serta membongkar jaringan pemasok utama yang berada di atasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. Kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

Polda Banten mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat luas untuk kian waspada terhadap maraknya modus baru peredaran narkoba cair.

Warga diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat apabila menemukan indikasi aktivitas peredaran rokok elektrik ilegal maupun zat adiktif mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Daniel Turangan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY