logo tb
BekasiBeritaDaerahHukumJawa BaratNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Raket Padel Senilai Rp. 30 Juta

37
×

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Raket Padel Senilai Rp. 30 Juta

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bekasi – Jawa Barat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus tiga pemuda yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian raket padel premium senilai Rp. 30 juta.
‎
‎Ketiga tersangka berinisial AES (27), BVS (21), dan FNU (27) diamankan petugas setelah sempat berupaya menjual barang hasil curian tersebut melalui platform digital.
‎
‎Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan korban.
‎
‎Melalui serangkaian penyelidikan dan pelacakan rekam jejak barang bukti, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
‎
‎”Kami mengembangkan setiap petunjuk secara mendalam untuk memperoleh gambaran yang utuh, mulai dari kronologi di tempat kejadian perkara (TKP) hingga penelusuran aset yang dibawa kabur. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berhasil mengidentifikasi dan menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka,” ujar Kompol Verdika dalam keterangannya, Rabu.
‎
‎Berdasarkan data kepolisian, aksi pencurian tersebut terjadi di arena Lions Padel Society yang berlokasi di Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (21/9/2026) dini hari sekitar pukul 05.05 WIB.
‎
‎Komplotan ini menggasak sebuah raket berwarna biru-hitam dengan pegangan putih yang berada di area resepsionis. Korban yang menyadari kehilangan tersebut langsung melaporkan insiden ke Polsek Bekasi Selatan pada sore harinya.
‎
‎Modus dan Pembagian Peran yang Terstruktur
‎
‎Dari hasil pemeriksaan intensif, diketahui bahwa ketiga pelaku menjalankan aksinya dengan pembagian peran yang terencana.
‎
‎Tersangka AES bertindak sebagai otak kejahatan yang merencanakan aksi sekaligus memerintahkan FNU. Sementara itu, FNU bertugas sebagai eksekutor yang menyusup ke area resepsionis untuk mengambil raket.
‎
‎Setelah barang berhasil dikuasai, tersangka BVS berperan untuk memasarkan raket curian tersebut melalui Facebook Marketplace dengan sistem transaksi tunai saat pertemuan (cash on delivery/COD).
‎
‎Namun, pergerakan mereka terendus oleh petugas. Ketiganya berhasil dibekuk di sebuah SPBU kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Bekasi Barat, pada Selasa (22/9/2026) siang sekitar pukul 14.58 WIB.
‎
‎Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa raket padel curian dan satu lembar kuitansi pembelian asli milik korban.
‎
‎”Kuitansi ini menjadi alat bukti krusial untuk mencocokkan spesifikasi serta validitas kepemilikan barang. Kesesuaian dokumen ini memperkuat keterkaitan antara barang bukti yang ditemukan dengan laporan yang dilayangkan oleh korban,” tegas Verdika.
‎
‎Atas tindakan hukum tersebut, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau sanksi denda maksimal kategori V.
‎
‎(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY