logo tb
BantenBeritaDaerahHukumLebakNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Polsek Malingping Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP

502
×

Polsek Malingping Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Lebak – Banten, Unit Reskrim Polsek Malingping Polres Lebak Polda Banten Ungkap kasus tindak pidana pencurian Hand phone dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, Senin (16/06/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki,.S.I.K,M.H melalui Kapolsek Malingping AKP Malik Abraham., S.Pd menjelaskan kronologis tindak pidana pencurian handphone.

Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23

“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Handphone) yang terjadi pada hari Sabtu (31/5/2025), sekira jam 05.00 Wib,di Kampung Talubukur, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

kejadian tersebut berawal korban beserta istrinya tertidur dan 2 (dua) buah handphone merek Infinik warna yimberblack gold di simpan dekat kepala istri korban.

“Kemudian pelaku inisial (BG) masuk dengan cara merusak dan mencongkel jendela depan rumah sebelah kanan kemudian mengambil 2 (Dua) buah handphone tersebut, selanjutnya pelaku (BG), pada malam yang sama juga melakukan pencurian handphone tetangga Kampung korban juga, sehingga pelaku (BG) berhasil mengambil 5 (lima) buah handphone dengan total kerugian Rp. 7.500,000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah)”.

Selanjutnya untuk barang bukti yang kita amankan sebagai berikut,1 (satu) buah handphone infinik warna Timber black berikut 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna gold,1 (buah) handphone merk Oppo warna gold,1 (buah) hand phone vivo warna biru dan 1 (buah) handphone merk Oppo warna ungu, Tutur Kapolsek.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berinisial (BG) berhasil ditangkap dalam waktu satu kali dua puluh empat jam,” ujar Kapolsek Malingping.

(Apiyudin)