Target berita.co.id. Cilegon, Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Hotel Royal Krakatau pada Kamis (02/11) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon IPTU Iwan Sofian membenarkan hal tersebut. “Jumat (27/10) sekira pukul 12.30 WIB, N ketika selesai melaksanakan ibadah Shalat Jumat mendapati kendaraan bermotor miliknya merk kawasaki ninja RR 150 Nopol : A-6861-SM, warna Hitam sudah tidak berada di tempat parkiran.”
Iwan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Danru Security yang langsung mencek cctv.
Dari rekaman cctv terlihat pelaku masuk ke hotel royal krakatau pada jam 11.50 WIB menggunakan kendaraan listrik berwarna putih Nopol : A-6862-DE,
pelaku menggunakan jaket merah dan menggunakan helm full face serta menggunakan masker dan memarkirkan kendaraannya di parkiran dekat tower belakang.
Tiga hari sebelumnya korban kehilangan kunci kontak asli di area parkir Hotel The Royal Krakatau pada saat sedang bekerja sebagai house keeping di hotel The Royal Krakatau, selanjutnya karyawan hotel yang menemukan kunci kontak tersebut, menanyakan kepada pelaku tentang penemuan kunci kontak kendaraam bermotor milik korban, dan oleh pelaku diakui bahwa kunci kontak itu miliknya.
Saat itu pelaku sedang bekerja sebagai teknisi untuk menyiapkan perangkat zoom meeting untuk rapat kerja di The Royal Krakatau.
Jumat (27/10) Oktober 2023, pelaku masuk ke parkiran hotel The Royale Krakatau kemudian melepaskan jaketnya dan menaruhnya di box motor listriknya, kemudian berjalan menuju arah kendaraan korban, dan membawa kendaraan tersebut keluar hotel The royal krakatau sekira jam 11.58 wib.
Iwan mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat. “Atas kejadian setelah korban membuat laporan.kepolisian, personel polsek Purwakarta bergerak cepat menuju Kota Serang.
Sabtu, 28 Oktober 2023 sekira jam 03.00 WIB, pelaku beserta barang bukti kendaraan bermotor Ninja RR Nopol : A-6861-SM Warna Hitam berhasil di amankan di depan Perumahan Citraland Puri Ciracas Kota Serang selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Purwakarta,” katanya.
Iwan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang disita yaitu satu unit kendaraan bermotor merk Kawasaki Ninja Nopol: A-6861-SM warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yadea T9 warna putih milik pelaku, satu buah helm jenis full face merk KYT warna hitam biru, satu buah jaket warna merah maroon, satu buah kaos warna hitam milik pelaku,”
Atas kejadian tersebut pelaku AH (30) warga kota serang dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tutup Iwan.
(aan/ sudiana/apiyudin)