Target Berita.co.id LEBAK, Polsek Rangkas Bitung Polres Lebak beserta jajarannya melaksanakan giat pengamanan sita eksekusi terhadap sengketa tanah oleh pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Berdasarkan hasil putusan penetapan Pengadilan Negeri Rangakabitung Nomor.1/Pdt.Eka/2020/PM RKB.Jo.No.2/Pdt.G/2017/PN Rkb Jo.no.115/POT/2017/PT.BTN.Jo.No 2383K (PdU2018/MA RI Jo.771 PK/2019, dengan obyek tanah milik Wong Siu Tyeuw seluas kurang lebih 646 M2, yang terletak dijalan Multatuli No.26, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Selasa (21/11/2023).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono.S.I.K, melalui Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, mengatakan, Polsek Rangkasbitung bersama jajaran Polres Lebak melaksanakan giat pengamanan sita eksekusi terhadap tanah objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang berada di Jalan Multatuli, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ahmad Leotonfot Basarin, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Wawan Awaludin Juru Sita Pengadilan Negeri Rangakabitung dan Santi Indah Pratiwi, SH,MH Panmud Perdata Pengadilan Negeri Rangkasbitung, pelaksanaan tersebut berjalan aman dan kondusif, ujarnya.
(Apiyudin)