logo tb
BeritaDaerahKab. Serdang BedagaiNasionalNewsSumatera UtaraTerkini

Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Rampah Disorot: Diduga Jual Material Tanah Negara dan Sembunyikan Papan Informasi

137
×

Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Rampah Disorot: Diduga Jual Material Tanah Negara dan Sembunyikan Papan Informasi

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan media.

‎Proyek yang dibiayai anggaran negara tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran transparansi dan menyalahgunakan material hasil galian untuk diperjualbelikan kepada pihak luar.

‎Berdasarkan investigasi lapangan pada Selasa (28/7/2026), ditemukan sejumlah alat berat sedang memuat material tanah hasil pelebaran jalan ke dalam truk diesel.

‎Truk-truk tersebut kemudian mengangkut material keluar dari area kerja menuju lokasi lain yang bukan merupakan bagian dari proyek.

‎Seorang narasumber di lokasi yang menolak disebutkan identitasnya mengonfirmasi adanya transaksi komersial atas tanah tersebut.

‎”Ya, ini dibeli dari tanah proyek pelebaran jalan di Sei Rampah,” ungkapnya kepada awak media di lokasi kejadian.

‎Selain dugaan komersialisasi aset negara, proyek ini juga kedapatan melanggar prinsip keterbukaan informasi.

‎Di sepanjang titik pekerjaan, pelaksana proyek tidak memasang papan informasi publik.

‎Akibatnya, rincian mengenai nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, hingga nama perusahaan kontraktor pelaksana sama sekali tidak dapat diakses oleh masyarakat.

‎Ketiadaan papan informasi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

‎Sebagai proyek yang didanai uang rakyat, transparansi mutlak diperlukan agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan publik secara optimal.

‎Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Utara.

‎Penelusuran lebih lanjut akan terus dilakukan guna memastikan penegakan hukum dan aturan kontrak kerja.

‎Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini masih bersifat dugaan awal.

‎Redaksi sepenuhnya membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang kepada publik.

‎(Roni P Purba)

PT. BULE ADVENTURE BADUY
PT. BULE ADVENTURE BADUY