Targetberita.co.id Lebak – Banten, Praktik pengupahan dan pemenuhan hak pekerja pada salah satu proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Lebak kini tengah menjadi sorotan tajam.
Para pekerja di proyek tersebut diduga menerima upah di bawah standar kelayakan, disertai pemotongan sepihak yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja konstruksi hanya menerima upah bersih sebesar Rp. 120.000 per hari untuk tukang dan Rp. 100.000 per hari untuk kenek.
Rendahnya pendapatan ini terjadi akibat adanya pemotongan sebesar Rp. 10.000 per hari oleh pihak pengelola, yang diidentifikasi sebagai Jaro Y, dengan dalih sebagai “biaya keamanan”.
Kebijakan pemotongan tersebut memicu keberatan dari para pekerja.
Alasan “biaya keamanan” dinilai kontradiktif dengan realitas di lapangan, di mana aspek pelindungan dan keselamatan kerja justru diabaikan.
Sejak proyek berjalan, tidak satu pun pekerja didaftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilaporkan nihil.
Kondisi ini dinilai melanggar komitmen pemenuhan hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, serta tidak sejalan dengan regulasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak yang berlaku.
Pemotongan upah tanpa dasar hukum serta pengabaian jaminan sosial dinilai memperpanjang marjin ketidakadilan bagi pekerja sektor informal.
Merespons situasi ini, para pekerja mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.
Mereka menuntut tindakan tegas berupa sanksi bagi pengelola, penegakan standar K3 tanpa kompromi, serta kewajiban pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mundur (retroaktif) sejak awal proyek dimulai.
Langkah preventif ini dinilai krusial guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang fatal di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak
pengelola proyek belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait tuntutan dan dugaan pelanggaran tersebut.
(Wahyu / Miptahudin)
Proyek Pembangunan di Lebak Diduga Potong Upah Pekerja untuk “Biaya Keamanan” dan Abaikan BPJS













