logo tb
BatamBeritaDaerahKepulauan RiauNasionalNewsTerkini

‎Sengketa Informasi: KI Kepri Perintahkan Pemko Batam Buka Data yang Dimohonkan LSM TKP

65
×

‎Sengketa Informasi: KI Kepri Perintahkan Pemko Batam Buka Data yang Dimohonkan LSM TKP

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Batam – Kepulauan Riau,  Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau resmi membacakan putusan perkara sengketa informasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM TKP) DPD Kota Batam melawan Pemerintah Kota Batam.

‎Sidang pembacaan putusan perkara Nomor: 009/XI/KI-KEPRI-PS/2025 tersebut digelar secara terbuka di Gedung Graha Kepri, Rabu (22/4/2026).

‎Dalam amar putusannya, KI Kepri memerintahkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam selaku Termohon untuk memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh LSM TKP.

‎Perintah ini wajib dilaksanakan sepanjang informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

‎Ketua LSM TKP DPD Kota Batam, Haris Dianto, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan bagi transparansi publik di Batam.

‎”Berdasarkan salinan putusan yang kami terima, ini adalah kemenangan telak bagi perjuangan keterbukaan informasi. Majelis telah melihat secara objektif pentingnya akses data tersebut bagi masyarakat,” ujar Haris usai persidangan yang juga didampingi Sekretaris LSM TKP, Yasir.

‎Haris menekankan bahwa badan publik tidak boleh berlindung di balik dalih “informasi dikecualikan” secara sewenang-wenang.

‎Ia mengingatkan bahwa setiap informasi yang ditutup harus melalui prosedur Uji Konsekuensi yang ketat sesuai aturan hukum.

‎”Informasi yang dikecualikan itu ada syaratnya dan wajib melalui uji konsekuensi. Tidak bisa diputuskan secara sepihak untuk menutup akses,” tegasnya.

‎Atas putusan ini, LSM TKP memberikan tenggat waktu bagi Pemko Batam untuk segera menyerahkan data yang dimaksud. “Kami memberikan waktu tiga hari kerja.

‎Jika putusan ini diabaikan, kami siap mengambil langkah hukum selanjutnya, baik melalui PTUN maupun gugatan ke pengadilan,” tambah Haris.

‎LSM TKP juga menyayangkan birokrasi yang dinilai masih menghambat akses informasi publik.

‎Menurut Haris, akses yang sulit dan berbelit-belit justru mencederai semangat kontrol sosial yang diamanatkan undang-undang.

‎”Informasi publik seharusnya mudah dan murah untuk diakses. Jika aksesnya dipersulit, bagaimana masyarakat bisa menjalankan fungsinya dalam mengawasi jalannya pemerintahan?” pungkasnya.

‎Putusan KI Kepri ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Batam untuk membuktikan komitmennya terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.

‎(Red)

Penulis: RedaksiEditor: Datur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *