Targetberita.co.id Jakarta, Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026), diwarnai aksi unjuk rasa.
Sekitar 200 massa yang tergabung dalam Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan memadati area pengadilan untuk mengawal jalannya persidangan.
Dalam aksinya, massa menyatakan penolakan terhadap permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.
Mereka menyerukan agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, objektif, serta bersih dari segala bentuk tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Massa menegaskan bahwa meskipun praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah, ruang tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk mengaburkan substansi dugaan tindak pidana yang sedang disidik oleh aparat penegak hukum.
”Praperadilan Bukan Tameng, Jabatan Bukan Kekebalan”Dalam orasinya, Handerden selaku orator aksi menegaskan pentingnya pengawasan publik untuk memastikan seluruh proses hukum bersandarkan pada koridor hukum dan alat bukti yang sah.
”Praperadilan bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Relasi kuasa bukan impunitas. Kami meminta seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, tanpa tekanan, dan tanpa intervensi. Jika terdapat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan sampai ke pengadilan,” ujar Handerden di atas mobil komando.
Menurut massa aksi, pengujian aspek prosedural formal di ranah praperadilan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap substansi penegakan hukum perkara pokok.
Dugaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan tetap harus diuji secara materiil melalui forum peradilan tindak pidana korupsi.
Mendesak Hakim Berdiri Independen
Koordinator Aksi, Jeremy, mengklarifikasi bahwa kehadiran massa bukan untuk mengintervensi kewenangan absolut hakim.
Sebaliknya, gerakan ini hadir untuk memberikan dukungan moral agar hakim dapat memeriksa dan memutus permohonan secara merdeka tanpa tekanan eksternal.
”Kami tidak meminta hakim memutus karena tekanan massa. Kami justru meminta hakim berdiri independen. Jangan ada intervensi, jangan ada tekanan, jangan ada kepentingan kekuasaan yang memengaruhi proses peradilan. Biarkan hukum dan fakta persidangan yang berbicara,” tegas Jeremy.
Ia menambahkan, independensi hakim adalah fondasi utama dalam menjaga keadilan yang setara bagi seluruh warga negara (equality before the law).
Dukung Pengusutan Korupsi dan TPPU secara Tuntas
Selain berfokus pada persidangan, Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan juga mendesak Polri dan Kejaksaan untuk tidak gentar dalam mengusut tuntas dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat kejaksaan tersebut.
Massa meminta penyidik melakukan penelusuran aset (asset tracing), aliran dana, serta mengejar pihak-pihak lain yang diduga ikut menerima manfaat (beneficial owner).
”Hak mengajukan praperadilan harus dihormati, tetapi jangan sampai mekanisme tersebut dipersepsikan sebagai jalan untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi,” tambah Jeremy.
Enam Tuntutan Utama Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan:
Dalam aksi tersebut, massa merumuskan enam poin tuntutan resmi yang ditujukan kepada lembaga peradilan dan aparat penegak hukum:
1. Menolak Praperadilan Febrie Adriansyah serta mendorong hakim untuk memeriksa dan memutus permohonan secara objektif, independen, berdasarkan hukum dan fakta persidangan.
2. Mendukung Independensi Hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta menolak segala bentuk tekanan maupun intervensi dari luar peradilan.
3. Mendesak Penyelamatan Pemberantasan Korupsi dengan mendukung penuh Polri dan Kejaksaan menjalankan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
4. Mengadili Febrie Adriansyah Sesuai Hukum yang Berlaku apabila proses penyidikan materiil telah menemukan bukti-bukti yang cukup.
5. Mendukung Polri dan Kejaksaan Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU, termasuk melacak aliran dana, aset, jaringan, serta pihak penerima manfaat.
6. Menegaskan Supremasi Hukum Tanpa Impunitas, menolak segala bentuk keistimewaan hukum yang lahir dari jabatan, kekuasaan, maupun relasi kepentingan.
Di akhir aksi, Jeremy kembali menekankan bahwa partisipasi publik merupakan bagian penting dari kontrol sosial demi menjaga akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
Massa berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan yang bersih dan bebas dari pengaruh kekuasaan.
(Daniel Turangan)
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Unjuk Rasa, Massa Desak Independensi Hakim dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi













