logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

‎Sorotan Tajam Alih Fungsi Lahan: Tempat Perawatan Alat Berat Dinas LH DKI Diduga Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

157
×

‎Sorotan Tajam Alih Fungsi Lahan: Tempat Perawatan Alat Berat Dinas LH DKI Diduga Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Fungsi operasional Unit Pengelola Sampah (UPS) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, kini tengah menjadi sorotan.


‎
‎Lahan yang sedianya diperuntukkan sebagai pusat pemeliharaan armada dan alat berat, diduga kuat telah dialihfungsikan secara sepihak menjadi tempat pembuangan sampah.
‎
‎Berdasarkan pantauan dan informasi di lapangan, area yang terletak di Jalan Inspeksi Kirana tersebut kini dipenuhi oleh tumpukan sampah warga.
‎
‎Kondisi ini diperparah dengan pemandangan puluhan alat berat rusak yang dibiarkan teronggok tanpa perbaikan hingga menyerupai besi tua.
‎
‎Tidak hanya sampah rumah tangga, lahan ini juga disinyalir menjadi titik pembuangan sampah kompos yang berasal dari fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.
‎
‎Secara regulasi, fasilitas ini memiliki fungsi krusial sebagai garasi, pool, atau gudang pemeliharaan sarana penunjang kebersihan kota.
‎
‎Alih fungsi lahan pemeliharaan menjadi tempat pembuangan sampah umum atau bahkan pembuangan sampah liar dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola lingkungan.
‎
‎Aktivitas penimbunan sampah di lokasi non-resmi ini secara nyata menabrak ketentuan hukum.
‎
‎Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013, setiap pelanggaran terhadap pengelolaan sampah harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi mencegah menjamurnya titik pembuangan sampah ilegal baru di ibu kota.
‎
‎Selain itu, praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
‎
‎Pasal 29 Ayat 1 huruf e dengan tegas melarang pembuangan sampah di luar tempat yang telah ditentukan.
‎
‎Sesuai prosedur standar, sampah yang dihimpun dari masyarakat harus dialirkan melalui Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), sebelum akhirnya bermuara di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) resmi.
‎
‎Dugaan pelanggaran prosedur ini diperkuat oleh pengakuan salah seorang petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas LH DKI Jakarta di lokasi Nagrak.
‎
‎Ia mengonfirmasi bahwa armada truk kebersihan saban hari menurunkan muatannya di area penampungan tersebut.
‎
‎”Sampah warga dan bahkan sampah kompos dari RDF Rorotan juga dibuang di Nagrak ini. Kami hanya bekerja sesuai arahan pimpinan, dan tidak mengetahui alasan di balik penimbunan sampah di lokasi ini,” ungkap petugas tersebut pada Selasa (22/9/2026).
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai legalitas dan urgensi penimbunan sampah di lahan perawatan tersebut masih menyisakan tanda tanya besar.
‎
‎Pihak-pihak terkait, khususnya Kepala Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan tata kelola pembuangan sampah di wilayah tersebut.
‎
‎(Red)

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43