logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Tolak 5 Persen, Partai Non Parlemen Ingin Ambang Batas 1 Persen

65
×

Tolak 5 Persen, Partai Non Parlemen Ingin Ambang Batas 1 Persen

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen mulai memantik perlawanan dari partai politik nonparlemen.

Sejumlah partai yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyatakan menolak usulan tersebut dan justru mendorong ambang batas parlemen diturunkan menjadi 1 persen.

Paket Edukasi

Penolakan itu muncul setelah sejumlah partai politik yang memiliki kursi di DPR, seperti Golkar, PKS, Gerinda dan PDIP mulai menyuarakan angka 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR menolak usulan parliamentary threshold 5 persen.

Ia menyebut angka tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan ambang batas parlemen.

“8 partai non-parlemen yang bergabung di GKSR menolak usulan tersebut,” kata Said Iqbal, Kamis, (17/9/2026).

GKSR mendorong ambang batas parlemen sebesar 1 persen agar semakin sedikit suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Menurut Said, GKSR juga meminta agar partai politik nonparlemen dilibatkan dalam pembahasan perubahan parliamentary threshold.

Perdebatan 5 persen versus 1 persen tidak hanya menyangkut tinggi-rendahnya ambang batas.

Persoalan utamanya berkaitan dengan berapa banyak suara pemilih yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

MK memerintahkan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang ditentukan Mahkamah.

Dalam penjelasan resminya, MK menilai ketentuan ambang batas 4 persen perlu dievaluasi karena berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan kepastian hukum.

Karena itu, pembentuk undang-undang tidak cukup hanya menentukan angka baru.

Besaran parliamentary threshold harus memiliki argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan hal tersebut.

Menurut dia, pembahasan ambang batas parlemen harus berpedoman pada putusan MK, bukan sekadar memperdebatkan persentase

“Bukan soal persennya saja, tetapi kemudian kita bisa merasionalkan persentase itu didapat dari mana dan untuk apa,” ujar Rifqinizamy, dilansir Antara, Rabu (16/9/2026).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut pertemuan para ketua umum partai politik terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum masih berada pada tahap awal.

Pertemuan tersebut, kata dia, baru menjadi ruang untuk bertukar gagasan atau brainstorming.

Dasco menjelaskan pembicaraan mengenai revisi UU Pemilu masih akan berlanjut.

Langkah tersebut diperlukan agar proses pembahasan RUU Pemilu di masing-masing fraksi DPR RI dapat berlangsung dengan baik.

Menurut Dasco, partai politik juga masih menunggu hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan Komisi II DPR RI sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.

“Sambil juga kami dari partai menunggu hasil partisipasi publik dari Komisi II DPR yang kemudian prapembahasan, terus kemudian meminta partisipasi publik,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Ia menegaskan belum ada keputusan yang dihasilkan dari pertemuan antarketua umum partai politik tersebut.

Kesepakatan terkait sejumlah isu dalam revisi UU Pemilu masih dalam proses pembahasan.

Meski demikian, Dasco membenarkan bahwa angka ambang batas parlemen sebesar 5 persen turut menjadi salah satu topik yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

Namun, ia menekankan pembahasan itu belum dapat disebut sebagai keputusan resmi.

“Jadi kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan,” kata Wakil Ketua DPR RI tersebut.

(Agus)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY