logo tb
BantenBeritaDaerahNasionalNewsSerangTerkiniTNI / POLRI

Update Penanganan Parkir Pancatama, Polda Banten Jelaskan Penetapan Tarif Parkir

52
×

Update Penanganan Parkir Pancatama, Polda Banten Jelaskan Penetapan Tarif Parkir

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serang – Banten, Polda Banten memberikan update penanganan persoalan parkir di kawasan Pancatama dengan menjelaskan adanya penetapan tarif jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa terkait perkara yang saat ini bergulir di kawasan Pancatama, terdapat surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang mengenai Penetapan Sistem Tarif atas Jasa Pelayanan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan di Lokasi Pancatama.

Homestay Kampung Landeuh

“Berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, telah ditetapkan sistem tarif atas jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan di lokasi Pancatama, dengan besaran tarif Rp. 15 ribu untuk truk kecil dan Rp. 30 ribu untuk truk besar,” katanya pada Jum’at (21/8/2026).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan informasi mengenai penetapan tarif tersebut dapat dikonfirmasi secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.

“Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Serang, dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menegaskan Polda Banten tetap berkomitmen melakukan penindakan terhadap praktik pungli sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Banten tidak mentolerir terhadap aksi-aksi pungli. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diakhir Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa tidak puas atau keberatan terhadap penetapan tarif tersebut, dapat menempuh mekanisme hukum melalui jalur yang telah ditentukan.

“Apabila ada pihak yang tidak puas atau keberatan, silakan menempuh upaya hukum melalui jalur yang berlaku,” tutupnya.

(Daniel Turangan)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY