Targetberita.co.id Jakarta, Peredaran obat keras golongan G di wilayah Jalan Kresek Raya, Kelurahan Kosambi, Kecamatan Kalideres, kian meresahkan warga, Senin (11/5/2026).
Sejumlah toko sembako hingga kios kosmetik diduga dialihfungsikan secara ilegal menjadi tempat penjualan obat-obatan daftar G.
Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi guna mengelabui petugas.
Dari luar, tempat usaha tersebut tampak seperti toko kelontong atau kios kosmetik biasa.
Namun, di balik etalase, pengelola diduga menyediakan pil jenis Tramadol, Hexymer, Excimer, hingga Trihexyphenidyl yang dijual bebas tanpa resep dokter.
Praktik ilegal ini dilaporkan menyasar kalangan remaja hingga pekerja muda. Transaksi dilakukan secara cepat dan cenderung terbuka, sehingga memicu kekhawatiran warga akan rusaknya generasi muda dan potensi meningkatnya gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Fenomena ini bukan hal baru di wilayah Jakarta Barat. Sebelumnya, aparat kepolisian sempat membongkar praktik serupa berkedok toko kosmetik di kawasan Semanan, Kalideres.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan butir obat terlarang dan mengamankan pelaku.Meski demikian, warga menilai pengawasan masih perlu diperketat karena toko-toko serupa justru kembali menjamur.
Perwakilan warga mendesak aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, serta BPOM untuk segera turun tangan melakukan razia rutin.
”Kami berharap ada tindakan tegas terhadap jaringan pemasoknya, bukan hanya penjual eceran. Keberadaan mereka sangat mengganggu ketertiban lingkungan kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara hukum, praktik penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.
Warga berharap tindakan nyata segera diambil sebelum dampak penyalahgunaan obat ini semakin meluas di wilayah Kalideres.
Sumber : Tim Investigasi/Monitor Indonesia
(Red)
Warga Jalan Kresek Raya Resah, Toko Sembako dan Kios Kosmetik di Kalideres Diduga Jadi Sarang Obat Keras












