Targetberita.co.id Tangerang, Penjualan rokok ilegal non pita cukai yang dijual bebas diwarung warung, senantiasa berdalih sebagai pedagang kecil, dimana Deng an sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hasil investigasi Team Targetberita.co.id ditemukan di daerah Desa. Tanjung anom, RT.07/05, Kecamatan. Mauk, Kabupaten Tangerang – Banten, berdalih sebagai pedagang kecil, seperti penjualan yang dilakukan oleh Jerry, Budi, Perdi dengan dalih tidak tahu kalau penjualan rokok non pita cukai melanggar hukum, Rabu (3/7/2024).
Kurtubi mengaku warga masyarakat seakan tidak peduli dengan hukum, khususnya peredaran Rokok non pita cukai, sehingga Bea Cukai, justru seakan ditantangnya.
Atas temuan hasil investigasi ini, maka selanjutnya akan diteruskan kepada Bea Cukai serta penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk mengambil tindakan terhadap perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Jeri, Budi, Perdi serta diback up Kurtubi yang tidak takut undang undang serta hukum yang berlaku.
Saat team investigasi Targetberita.co.id kembali melakukan investigasi diwarung lain, berdasarkan hasil informasi masyarakat, dimana lokasi tidak jauh Dari warung Jerry, Budi Dan Perdi, kembali team dihalang halangi oleh kurtubi, sehingga dugaan pembackupan dilakukan Oleh kurtubi, disinyalir Ada oknum aparat yang menyuruh kurtubi, pasalnya begitu berani kurtubi melakukan perbuatan melawan hukum.
(Team Investigasi)