logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Anulir Vonis Bebas, MA Hukum Artis Lady Marsela Jadi 8 Tahun Penjara

349
×

Anulir Vonis Bebas, MA Hukum Artis Lady Marsela Jadi 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Lady Marsella. Majelis kasasi mengubahnya menjadi hukuman 8 tahun penjara.

Lady dijerat kasus penggelapan pengadaan proyek bansos di DKI Jakarta pada saat covid, Terjadi sejumlah patgulipat di sana-sini, Lady ikut dalam proyek pengadaan bansos itu, Akhirnya Lady diproses hingga pengadilan.

Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23

Awalnya, Lady divonis bebas oleh PN Jakpus, Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi, Gayung bersambut, Permohonan kasasi dikabulkan.

“Kabul JPU, Batal judex factie. Mengadili sendiri. Terbukti pasal 263 (2) jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010,” demikian amar kasasi yang dikutip , Rabu (19/11/2025).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santoarto dengan anggota Sutarjo dan Noor Edi Yono. Adapun panitera pengganti yaitu Yustiana.

“Pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan,” ujarnya.

(Farid Hidayat)