logo tb
BeritaDaerahMedanNasionalNewsSumatera UtaraTerkini

‎Oknum Advokat Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Tipu Klien Rp200 Juta Modus Pengurusan Perkara

72
×

‎Oknum Advokat Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Tipu Klien Rp200 Juta Modus Pengurusan Perkara

Sebarkan artikel ini

‎Targetberita.co.id Medan – Sumatera Utara, Seorang oknum pengacara berinisial AS dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.

‎Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang wanita bernama Mira (33), yang mengaku menjadi korban setelah menyerahkan uang sebesar Rp. 200 juta dengan janji sang ayah dapat dibebaskan dari perkara narkotika.

‎Laporan resmi ini telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 24 Agustus 2026 sekitar pukul 15.45 WIB.

‎Dalam laporannya, pelapor menjerat AS dengan dugaan pelanggaran Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Kepada awak media, Mira menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat ia mencari bantuan hukum kepada AS untuk menangani kasus ayahnya yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

‎Dalam proses tersebut, AS menjanjikan dapat menyelesaikan perkara dan mengeluarkan ayah Mira dari tahanan, dengan syarat penyediaan uang sebesar Rp. 200 juta.

‎”Awalnya saya meminta bantuan AS untuk mengurus kasus narkoba ayah saya. Dia menjanjikan ayah saya bisa keluar jika saya memberikan uang Rp. 200 juta. Namun sampai saat ini prosesnya tidak berjalan, uang tidak dikembalikan, dan yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi,” ungkap Mira.

‎Menurut pengakuan korban, aliran dana tersebut diserahkan dalam dua tahapan. Tahap pertama sebesar Rp. 150 juta diberikan secara tunai di dalam mobil atas permintaan AS.

‎Tak lama berselang, AS kembali meminta tambahan dana sebesar Rp. 50 juta dengan dalih nominal sebelumnya tidak cukup untuk dibagikan kepada anggota.

‎Permintaan tambahan tersebut kemudian dipenuhi korban melalui transfer langsung ke rekening bank pribadi milik AS.

‎Akibat kejadian ini, Mira mengalami kerugian materi total mencapai Rp. 200 juta.

‎Atas dasar kerugian tersebut, Mira mendesak agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan agar persoalan menjadi terang benderang serta memberikan kepastian hukum.

‎( Roni P Purba)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY