logo tb
BeritaDaerahHukumJawa TengahMagelangNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Terjerat Dugaan Korupsi, Kepala Desa Salamkanci Magelang Jalani Pemeriksaan Polisi

138
×

Terjerat Dugaan Korupsi, Kepala Desa Salamkanci Magelang Jalani Pemeriksaan Polisi

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Magelang – Jawa Tengah, Seorang kepala desa di Kabupaten Magelang kembali terjerat kasus korupsi dana desa.

Kali ini, Kepala Desa (Kades) Salamkanci, Bandongan yang diduga terjerat kasus korupsi pembangunan saluran air bersih periode 2017–2019. Akibat perbuatannya, negara ditaksir merugi hingga Rp. 488 juta.

Kades Salamkanci yang terjerat kasus korupsi yakni Dwi Joko Susanto. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi tersebut pada 20 Agustus, namun yang bersangkutan masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Senin (22/9/2025), kades tersebut dipanggil Satreskrim Polres Magelang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Magelang Kota.

Berdasarkan pantauan awak media, kades tersebut tiba di Mako Polres Magelang Kota sekitar pukul 15.30. Joko tiba di kantor polisi sendiri.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menyampaikan, kades tersebut dijadwalkan pukul 09.00, namun informasi dari penyidik baru bisa datang ke kantor sekitar pukul 15.30.

“Saat ini, kades tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik kami. Dan hasilnya akan segera kita sampaikan ke publik,” jelasnya saat ditemui pada Senin (22/9/2025).

Iwan menjelaskan, kades tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa. Yakni, penyalahgunaan pos anggaran proyek pembangunan ini berasal dari dana desa dan bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah.

“Dan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku sebesar Rp 488.879.750,” ungkapnya.

Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Khususnya terkait anggaran tersebut digunakan atau diselewengkan untuk apa saja.

Akibat tindakannya tersebut, Kepala Desa Salamkanci itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Desa Salamkanci sendiri terletak di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, namun wilayah hukumnya berada di bawah Polres Magelang Kota.

(Red)