logo tb
BekasiBeritaDaerahJawa BaratNasionalNewsTerkini

Kejagung, Pemprov Jabar dan Jamkrindo Berkolaborasi Beri Dukungan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

66
×

Kejagung, Pemprov Jabar dan Jamkrindo Berkolaborasi Beri Dukungan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bekasi – Jawa Barat, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggandeng seluruh pemerintah kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Hal itu untuk menyiapkan penerapan pidana kerja sosial melalui penandatanganan kerja sama sebagaimana amanat UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

“Kajati Jabar sebagai pioner dengan Pak Gubernur yang pertama kali di Indonesia melakukan kerja sama mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat serta mensukseskan penerapan KUHP baru,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025).

Diketahui, Implementasi pidana kerja sosial adalah merupakan amanat pasal 65 huruf e KUHP 2023 yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan atau 2 Januari 2026.

Ditjen Pajak Ungkap Skandal Pencucian Uang Rp. 58,2 Miliar

Ditjen Pajak Ungkap Skandal Pencucian Uang Rp. 58,2 Miliar

Lebih lanjut, Asep Nana menjelaskan pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara dengan mengambil lokasi di area publik sehingga pelaksanaan nanti memerlukan kerja sama antar pemangku kebijakan.

Dengan demikian, Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan akan didukung oleh pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program bimbingan di fasilitas-fasilitas umum pada lingkungan pemerintah daerah.

Menurut dia, Tujuan implementasi pidana kerja sosial dikarenakan pembinaan dalam tahanan dirasa kurang efektif khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.

“Kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial akan menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan di masyarakat. Ini yang kami lakukan di Jawa Barat oleh Gubernur bersama Kajati dan juga Kajari bersama Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat sehingga mempercepat proses reintegrasi sosial,” kata dia.

Tak hanya itu, Asep pun mengaku bentuk pelaksanaan kerja sosial nanti disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial maupun pekerjaan sosial lain.

Dirinya berharap penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi maupun Kejaksaan Negeri bersama Wali Kota dan Bupati se-Jawa Barat ini bukan sekadar seremonial namun perwujudan sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial secara terencana, terukur serta berkeadilan.

“Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan. Pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” ucap dia.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menambahkan pemberlakuan pidana kerja sosial dinilai mampu menekan pengeluaran kas negara yang saat ini digunakan untuk memberi makan dan minum hingga membayar tenaga pendamping pengawas meski tetap rendah jika dilihat dari aspek produktivitas.

“Di sini ada aspek uang negara yang terselamatkan ketika orang di dalam penjara. Ketika masuk kategori hukuman menjadi pekerja sosial,” kata dia

“Maka ada produktivitas yang dilahirkan bukan hanya mengurangi beban negara tapi juga melahirkan produktivitas. Kemudian mampu menjadi solusi overcapacity dan overcrowding lapas,” pungkas dia.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Hermon Dekristo, para Wali Kota/Bupati di Provinsi Jawa Barat, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Jawa Barat, Direktur SDM Indonesia Financial Group Rizal Ariansyah, serta Direktur Manajemen SDM, Umum, dan Manajemen Risiko Jamkrindo Ivan Soeparno.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *