Targetberita.co.id Bekasi – Jawa Barat, Pemkab Bekasi melalui Kecamatan Cikarang Selatan melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di Desa Sukasejati, Kamis (27/11/2025). Penertiban dilakukan sebab bangli tersebut berada di Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sukasejati.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Cikarang Selatan, Daniel Aritonang, mengatakan, sebanyak 14 bangli telah ditertibkan. Rinciannya 8 bangli dibongkar mandiri pemiliknya sedang 6 sisanya ditertibkan langsung pemerintah dengan menerjunkan alat berat.
Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin pengawasan dan penegakan ketertiban wilayah, khususnya terhadap pemanfaatan lahan milik desa. Ia menegaskan pentingnya menjaga TKD agar tidak beralih fungsi tanpa izin.
“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan Tanah Kas Desa digunakan sesuai ketentuan. Kami terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami bahwa aset desa memiliki aturan pemanfaatan yang harus dipatuhi,” ujar Daniel.
Tak hanya itu, ia juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penataan tata ruang di wilayah Cikarang Selatan. Dan memastikan bahwa Cikarang Selatan bebas bangunan liar.
“Penataan bukan sekadar membongkar, tetapi memastikan setiap lahan digunakan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat. Kami ingin wilayah Cikarang Selatan tetap tertib, aman, dan nyaman,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, menegaskan penertiban bangunan liar bagian dari program penanggulangan banjir. Sebab sejumlah bangunan liar banyak berdiri di tepi sungai dan menghambat laju air saat banjir.
“Jadi kita tidak sekadar membongkar bangunan liar saja. Tapi ini juga bagian rencana kami dalam penanggulangan banjir di Bekasi,” ujarnya.
(Agus)












