Targetberita.co.id Tangerang -Banten, Banyaknya perusahaan yang ada di wilayah Kab. Tangerang – Banten, khususnya Kec. Kosambi, masih banyak yang tidak melaksanakan UU No.13 tahun 2003 tentang sarana ibadah, Senin (8/12/2025).
LSM GEMPAR yang diduga tidak adanya sarana ibadah bagi para pekerja, merasa sangat penting adanya himbauan dari MUI Kec. Kosambi.
LSM GEMPAR yang diketuai Rukhyat Idris Unus Saputra mengajukan permohonan kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kec. Kosambi, guna menghimbau adanya sarana ibadah kepada setiap perusahaan yang ada di wilayah kec. Kosambi.
Menurut ketua MUI Kec. Kosambi KH. Zaki Mubarok mengatakan, dirinya sudah menghimbau kepada pihak perusahaan untuk membuat saran ibadah, ujarnya.
KH. Zaki menambahkan, memang seharusnya setiap perusahaan memiliki sarana ibadah, mengingat para pekerja mayoritas beragama Islam, jadi harus ada sarana ibadahnya, tambahnya, Senin (8/12/2025).
MUI yang berkesempatan silaturahmi kepada beberapa perusahaan, guna memberikan himbauan atas pengadaan sarana ibadah, mendapat tanggapan positif dari pihak perusahaan, Senin (24/11/2025).
Perusahaan menerima dengan baik himbauan dari MUI terhadap kemaslahatan umat dan akan segera merealisasi himbauan dari MUI, Jelas salah satu perusahaan.
(Daniel Turangan)
MUI Kec. Kosambi Tangerang, himbau pengadaan Sarana ibadah bagi pekerjaan di perusahaan












