Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Dunia pendidikan di Kabupaten Bengkulu Utara kembali tercoreng, Kamis (23/4/2026).
Seorang oknum guru PPPK paruh waktu berinisial K (bukan nama sebenarnya) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ulok Kupai.
Pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Ulok Kupai di kediamannya, Desa Talang Berantai, pada Selasa malam (21/04/2026).
Saat ini, K telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi bejat pelaku diduga dilakukan terhadap seorang siswa kelas tujuh. Mirisnya, tindakan pelecehan seksual sesama jenis ini ditengarai bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku.
Sebelumnya, K dikabarkan pernah terlibat kasus serupa saat mengajar di desa lain, hingga akhirnya ia dipindahkan ke lokasinya mengajar saat ini.
Pihak pemerintah desa setempat sebenarnya telah memberikan peringatan keras kepada pelaku saat pertama kali menetap di Desa Talang Berantai agar tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, peringatan tersebut diabaikan hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 292 KUHP terkait perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, penyidik juga akan melapis dakwaan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016).
Berdasarkan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
(Johan SP)
Oknum Guru PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Utara Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Siswa












