logo tb
BengkuluBeritaDaerahKab. Bengkulu UtaraNasionalNewsTerkini

Oknum Guru PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Utara Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Siswa

118
×

Oknum Guru PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Utara Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Siswa

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Dunia pendidikan di Kabupaten Bengkulu Utara kembali tercoreng, Kamis (23/4/2026).

‎Seorang oknum guru PPPK paruh waktu berinisial K (bukan nama sebenarnya) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ulok Kupai.

‎Pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Ulok Kupai di kediamannya, Desa Talang Berantai, pada Selasa malam (21/04/2026).

‎Saat ini, K telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi bejat pelaku diduga dilakukan terhadap seorang siswa kelas tujuh. Mirisnya, tindakan pelecehan seksual sesama jenis ini ditengarai bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku.

‎Sebelumnya, K dikabarkan pernah terlibat kasus serupa saat mengajar di desa lain, hingga akhirnya ia dipindahkan ke lokasinya mengajar saat ini.

‎Pihak pemerintah desa setempat sebenarnya telah memberikan peringatan keras kepada pelaku saat pertama kali menetap di Desa Talang Berantai agar tidak mengulangi perbuatannya.

‎Namun, peringatan tersebut diabaikan hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

‎Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 292 KUHP terkait perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

‎Selain itu, penyidik juga akan melapis dakwaan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016).

‎Berdasarkan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

‎(Johan SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *