logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

‎Dinilai Sepihak, Pemberhentian Ketua RW. 001 Pejagalan Langgar Pergub DKI

94
×

‎Dinilai Sepihak, Pemberhentian Ketua RW. 001 Pejagalan Langgar Pergub DKI

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Keputusan Lurah Pejagalan memberhentikan Tjien Fi sebagai Ketua RW 001 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dinilai sepihak dan melanggar prosedur.



‎Kebijakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, yang mensyaratkan pemecatan atau penonaktifan Ketua RW harus melalui musyawarah warga.

‎Pemberhentian ini disayangkan oleh tokoh masyarakat Kalijodo, Kadir L. (Daeng Kadir).

‎Ia menegaskan bahwa lurah sebagai birokrat pelayan masyarakat tidak boleh bersikap sewenang-wenang.

‎”Saya kecewa dengan tindakan Lurah Pejagalan. Jika ada perbedaan pandangan atau kinerja Ketua RW dinilai kurang baik, seharusnya diselesaikan secara dewasa, bukan langsung main pecat,” ujar Kadir di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

‎Kadir menambahkan, alasan pemecatan yang menyebutkan bahwa pengurus RW belum melaksanakan musyawarah warga tingkat RW adalah klaim sepihak yang menyesatkan.

‎Berdasarkan bukti yang ada, pengurus RW. 001 tercatat telah beberapa kali mengadakan musyawarah warga dan pertemuan dengan pengurus RT, yaitu pada bulan Januari, Februari, April, Mei, hingga September 2025.”Jadi, alasan pemecatan karena tidak ada musyawarah itu tidak berdasarkan hukum dan fakta di lapangan,” tegas Kadir.

‎Ia juga sempat mengerahkan sekitar 200 anggota masyarakat ke kantor RW. 001 untuk meminta kejelasan terkait masalah ini.

‎Berdasarkan Pergub Nomor 22 Tahun 2022, lurah memang dapat memberhentikan Ketua RT/RW atas usulan warga atau akibat temuan pelanggaran berat di lapangan.

‎Namun, keputusan tersebut tetap harus mengedepankan asas musyawarah dan mufakat melalui forum RW.

‎Pelanggaran berat yang dimaksud dalam Pergub meliputi tindakan menghalangi hak masyarakat, bersikap diskriminatif, melakukan perbuatan tercela, melanggar undang-undang/program pemerintah, serta tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut.

‎Kadir menilai aturan ini dibuat untuk menjaga demokratisasi di tingkat akar rumput agar keputusan tidak diambil secara sepihak.

‎Sementara itu, Ketua RW. 001 nonaktif, Tjien Fi, didampingi kuasa hukumnya, Nefton Alfares, S.H., M.H., meluruskan tuduhan terkait kegagalan koordinasi dengan 19 pengurus RT di wilayahnya.

‎Tjien Fi menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengundang pengurus RT untuk menyalurkan alat kebersihan, menampung aspirasi, hingga mengevaluasi kinerjanya secara terbuka.

‎Namun, undangan resmi tersebut kerap diabaikan.

‎Dalam salah satu rapat evaluasi, hanya 7 pengurus RT yang hadir, sementara 12 pengurus RT lainnya absen.

‎”Pengambilan keputusan hasil rapat tidak bisa dilakukan karena forum tidak terpenuhi (kuorum),” ungkap Tjien Fi.

‎Kuasa hukumnya, Nefton Alfares, mempertegas aturan bahwa sebuah rapat baru bisa menghasilkan keputusan yang sah jika memenuhi kuorum kehadiran, yaitu 50 persen ditambah 1 dari total pengurus.

‎”Rapat evaluasi kinerja digelar berdasarkan undangan resmi, tetapi hanya dihadiri 7 pengurus RT dari total 19 RT. Artinya, rapat tersebut tidak kuorum. Sangat keliru jika ketidakhadiran para pengurus RT ini justru dijadikan dasar oleh Lurah Pejagalan untuk memecat Ibu Tjien Fi,” jelas Nefton.

‎Nefton menyimpulkan bahwa dasar hukum pemberhentian dengan alasan kelalaian kinerja ini cacat mekanisme dan melanggar ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.

‎(Daniel Turangan / Rosid)

Penulis: Daniel Turangan / RosidEditor: Niken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *