logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

‎TNI AL Sita 16 Ton Pasir Timah Ilegal di Gudang PIK II

80
×

‎TNI AL Sita 16 Ton Pasir Timah Ilegal di Gudang PIK II

Sebarkan artikel ini

‎Targetberita.co.id Jakarta, TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat lebih dari 16 ton.

‎Komoditas tambang tersebut rencananya dikirim dari Tanjung Balai Karimun menuju kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

‎Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi solid antara Satintelmar Pusintelal, Kodaeral I, Kodaeral III, Kodaeral IV, serta BAIS TNI.

‎Detail operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Kodaeral III, Brigjen TNI (Mar) Dian Suryansyah.

‎Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari paparan resmi, informasi awal diperoleh dari BAIS TNI dan Tim Intel Lanal Tanjung Balai Karimun.

‎Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman dua unit truk bermuatan pasir timah ilegal menuju Jakarta melalui jalur darat.

‎Penyelundupan ini dilakukan dengan rute darat dari Tanjung Balai Karimun, lalu menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni-Merak menuju Jakarta.

‎Berdasarkan data intelijen, barang bukti tersebut hendak dikirim ke gudang PT SIB yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

‎Dalam operasi penyergapan yang digelar pada Sabtu, 9 Mei 2026, aparat berhasil mengamankan dua unit truk beserta muatan pasir timah seberat lebih dari 16 ton.

‎Seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Markas Kodaeral III untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti dokumen berupa fotokopi risalah lelang KPKNL Batam serta surat kuasa mitra kerja sama.

‎Dalam dokumen tersebut, PT Mineral Anugrah Semesta tercatat sebagai pemenang lelang pasir timah dengan nilai mencapai Rp. 800 juta.

‎Namun, petugas menemukan kejanggalan fatal di lapangan. PT Tambang Wancheng Indonesia, yang menguasai fisik barang saat penangkapan, nyatanya tidak tercantum sebagai pemenang lelang.

‎Selain itu, pihak perusahaan tersebut juga belum mampu menunjukkan dokumen asli kepemilikan barang yang sah kepada petugas.

‎(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *