Targetberita.co.id Jakarta, Polemik keberadaan ritel modern sudah berlangsung 19 tahun sejak diterbitkan Perpres 112/2007 yang mengatur Pasar Tradisional, Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan.
Sejak itu pula sebanyak 2,2 juta warung kelontong rakyat tergerus gulung tikar, dimana saat ini 2026 hanya tersisa 3,9 juta warung kelontong rakyat.
Membludaknya ritel modern hingga ke desa-desa dan rentang kendali di pemerinrah daerah yang sangat lemah, seakan lumpuh dengan adanya “Pilkada Lansung” jadi penyebab utamanya.
Kenapa? Karena perizinan ritel modern ada di pemda, bukan di pemerintah pusat, tegas Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed. Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Lebih lanjut dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FK Unibraw Malang dan FKUI Jakarta ini menuturkan, menyandingkan warung kelontong rakyat dengan ritel modern itu tidak apel to apel, unfairness.
Yang ada bukan persaingan melainkan penggerusan dan penjajahan. Cukup sudah 2,2 juta warung kelontong rakyat mati.
Oleh karena itu, kenyataan ini harus dihentikan karena menyangkut mata pencaharian puluhan juta rakyat kecil Indonesia.
Lebih dari itu, harus di uri-uri, dikembangkan agar warisan budaya dan ekonomi lelhur bangsa kita ini mampu eksis, maju dan unggul. Bukan sebaliknya digerus dan dimatikan.
Oleh karena itu, keberadaan ritel modern wajib ditata ulang dan rentang kendali diperketat.
Untuk itu, kami mendorong Presiden Prabowo menarik perizinan ritel modern ke pemerintah pusat, bukan di pemda lagi.
Melakukan moratorium izin ritel modern di desa-desa dan gang perkotaan, serta membatasi hanya ada di kecataman, dan penataan ulang ritel modern ini juga membuka peluang peluang kemitraan dengan warung kelontong dan pelaku ekonomi mikro lainnya dalam sebuah ekosistem ekonomi rakyat yang adil dan seimbang.
Hal ini juga telah kami sampaikan saat Audiensi dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI Iqbal Soffan Sofwan di Jakarta (17/6/2026), pungkas Ketua Umum Bakornas LKMI PBHM 1995-1998.
(Daniel Turangan)














