Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Pelayanan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali menuai sorotan tajam.

Kali ini, mencuat dugaan pencurian arus listrik pada instalasi penampungan air di Dusun I, Desa Pekan Tanjung Beringin.
Kondisi operasional kian memprihatinkan dengan temuan endapan lumpur setebal 30 sentimeter di dalam bak penampungan.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada kualitas air yang didistribusikan ke rumah pelanggan.
Warga mengeluhkan air yang mengalir sering kali keruh, kotor, dan dinilai tidak layak untuk dikonsumsi.
Seorang pelanggan yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa krisis kualitas air ini sudah berlangsung cukup lama.
Padahal, kewajiban membayar tagihan bulanan selalu dipenuhi oleh masyarakat.
”Airnya sering keruh. Untuk mandi dan mencuci saja kami ragu, apalagi untuk diminum. Terpaksa kami harus mengeluarkan biaya ekstra membeli air isi ulang untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari,” keluhnya.
Selain masalah air keruh, warga juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi atau pencurian arus listrik di instalasi tersebut.
Penemuan endapan lumpur tebal di dasar bak juga dinilai sebagai bukti lemahnya pemeliharaan berkala oleh pihak manajemen.
”Wajar jika masyarakat protes. Jika benar bak penampungan dipenuhi lumpur sampai 30 cm, artinya tidak ada pembersihan rutin. Ini harus segera dievaluasi total,” ujar warga lainnya di lokasi.
Merespons keluhan ini, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Dewan Pengawas, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan.
Pihak berwenang diminta mengaudit kelayakan instalasi, memeriksa kualitas air, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai hanya memberikan respons singkat.
”Izin bg, terima kasih informasinya bg,” tulisnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan teknis lebih lanjut dari Dinas PUTR mengenai solusi konkret atas keluhan warga maupun dugaan pencurian arus tersebut.
Sementara itu, pihak manajemen Perumda Air Minum Kabupaten Serdang Bedagai masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Perumda untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Roni P Purba)













