logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Tuntutan Diproses Pemerintah, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh Besar-besaran Agustus hingga September

105
×

Tuntutan Diproses Pemerintah, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh Besar-besaran Agustus hingga September

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memastikan tidak akan ada aksi demonstrasi atau unjuk rasa besar yang dilakukan buruh di bawah kepemimpinannya sepanjang Agustus hingga September 2026.

Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyatakan tidak ada agenda aksi besar-besaran dalam dua bulan tersebut.

Homestay Kampung Landeuh

“Tidak ada rencana melakukan aksi besar-besaran di bulan Agustus dan September 2026,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Bantah Isu Potensi Aksi Besar dan Kerusuhan Buruh
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal sekaligus untuk merespons kabar mengenai adanya potensi aksi besar yang akan dilakukan pekerja pada Agustus 2026.

Menurutnya, isu terkait rencana aksi besar kaum buruh maupun potensi kerusuhan pada Agustus hingga September 2026 tidak benar.

Menyikapi isu-isu yang menyatakan ada potensi aksi besar kaum buruh, itu tidak benar, atau ada isu-isu yang menyatakan ada potensi kerusuhan aksi di bulan Agustus hingga September 2026, itu juga tidak benar,

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada rencana aksi buruh besar maupun potensi kerusuhan seperti yang ramai diberitakan.

“Kalau ada sebagian pemimpin buruh yang menyatakan bahwa ada potensi kerusuhan di bulan Agustus, itu tidak benar, atau ada sebagian pemimpin buruh yang menyampaikan akan ada aksi buruh di bulan Agustus, itu juga tidak benar,” ujarnya lagi.

Empat Tuntutan Buruh Masih Diperjuangkan
Meski memastikan tidak akan turun ke jalan selama dua bulan tersebut, Said Iqbal mengatakan perjuangan buruh terhadap sejumlah isu ketenagakerjaan tetap berjalan.

Ada empat tuntutan utama yang masih diperjuangkan para buruh.

Pertama, terkait penetapan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 0 persen.

Kedua, penolakan terhadap aturan nilai pesangon 0,5 kali.

Ketiga, tuntutan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing).

Keempat, mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru.

(Agus)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY